PedomanBengkulu.com, Seluma - Polres Seluma, di awal tahun 2025 ini Polres seluma gelar press release dua perkara yakni, percobaan pemerkosaan dan kasus penganiayaan.
Percobaan pemerkosaan, berikut kronologi nya, Pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025, sekira Pukul 16.56 Wib pelaku GHS dan korban RAP cekcok/ rebut di aplikasi Whastapp yang mana antara pelaku dan korban merupakan teman dekat (pacaran).
Dan sekitar jam 18.30 wib tersangka menggunakan motor korban mengajak ke kosan neneknya yang beralamatkan di depan Rumah Sakit M Yunus Bengkulu. Setelah itu, tersangka mau mengajak korban kerumah saudara tersangka yang ada di Desa Padang Pelawi Kec. Air Periukan Kab. Seluma,
Di perjalanan tepatnya di Desa Air Periukan Kec. Air Periukan Kab. Seluma, tersangka membelokkan sepeda motor yang dikendarainya kea rah kebun sawit yang ada di pinggir jalan, di dalam kebun sawit tersebut tersangka memaksa korban untuk bersetubuh namun korban menolak.
"korban sempat mendapat kekerasan fisik oleh tersangka dan akan membunuh korban apabila korban tidak melayani tersangka untuk berhubungan badan, saat ada kesempatan koban dapat berlari menyelamatkan diri dan meminta pertolongan kepada sopir truck, sehingga warga berdatangan menyelamatkan korban, dan tersangka berhasil diamankan warga." Sampai Wakapolres Seluma Kompol Fakhrul Ikhwan.
Pelaku di jerat pasal 6 huruf b Undang – undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/ atau Pasal 289 KUHPidana. dengan Pidana Penjara paling singkat 9 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000.
Kronologi Kejadian penganiayaan, berdasarkan keterangan pihak kepolisian, insiden terjadi pada Selasa 21 Januari malam sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban, S.P, bersama tiga rekannya, termasuk kedua terduga pelaku, berada di sebuah warung di Desa Talang Durian.
Sekitar pukul 02.30 WIB, kedua terduga pelaku mengajak korban pulang. Namun, korban menolak ajakan tersebut. Hal ini diduga memicu emosi kedua terduga pelaku, yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul dan menusuknya menggunakan kunci
"Akibat kejadian ini, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh, termasuk punggung, kepala, leher, dan dada,” ujar Wakapolres Seluma Kompol Fakhrul Ikhwan.
Lanjutnya, "Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang dapat berujung pada hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” Tutup Kompol Fakhrul Ikhwan
Penulis rahmat