PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong- Komisi I DPRD Rejang Lebong, Selasa 25/2/2025 melaksanakan hearing dengan organisasi keagamaan dan pemda Rejang lebong terkait 3 isu yang berkembang di masyarakat yakni permasalahan pesta malam, rencana pembuatan perda baca tulis Alquran dan rencana pembatasan penggunaan Android dikalangan pelajar.
"Kita melihat akhir akhir ini ada 3 isu yang berkembang ditengah masyarakat. Terkait hal ini kita mengundang pengurus organisasi keagamaan, tokoh masyarakat dan eksekutif, " Kata Hidayatullah.
Terkait permasalahan pesta malam, Dayek sapaan Hidayatullah ingin mendengarkan pendapat tokoh agama dan ormas keagamaan karena beberapa waktu lalu akibat pesta malam ini telah menimbulkan korban jiwa.
"Pendapat tokoh agama maupun ormas keagamaan, kegiatan pesta malam ini perlu dibatasi karena menimbulkan dampak buruk. Dari sisi pemerintah menyampaikan bahwa telah ada peraturan daerah yang mengatur tentang ketertiban umum namun pasal yang mengatur pesta malam ini belum tegas, "kata Dayek.
Dayek juga menyampaikan dari hasil hearing yang dilakukan komisi terkait pesta malam harus ada aturan yang tegas sehingga kedepanya tidak terjadi lagi permasalahan yang mengakibatkan timbulnya korban.
"Kita meminta kepada Asisten II yang tadi hadir dalam hearing untuk membuat kajian, apakah diperlukan pembuatan perda baru atau cukup hanya peraturan bupati untuk pengaturan pesta malam ini. Dari pertemuan tadi ada masukan agar dalam perda ataupun perbup yang nantinya dikeluarkan pesta malam dilarang dan jika dilanggar maka harus ada sanksi," kata dayek.
Terkait dengan rencana perda baca tulis Alquran untuk kalangan pelajar, organisasi keagamaan maupun pemda bersepakat untuk ditindak lanjuti.
"Untuk draf raperda baca tulis Alquran ini sudah ada dan akan ditindak lanjuti oleh komisi I sebagai raperda inisiatif dewan, insyaallah tahun ini akan kita ajukan ke Bappemperda DPRD setelah terlebih dahulu dilakukan penyempurnaan draf yang telah ada, Lanjut Dayek.
Rencana pembatasan penggunaan Android untk kalangan pelajar, dayek menyampaikan, komisi 1 meminta diknas dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Rejang Lebong untuk melakukan kajian.
"Kita minta dinas terkait dan stekholder lainya untuk membuat analisa terkait pembatasan penggunaan Android ini, sehingga kita bisa mengakatgkrikan apakah nantinya harus dibuatkan perda atau cukup dibuat peraturan bupati," pungkas Dayek (Julkifli Sembiring)