PedomanBengkulu.com - Kasus dugaan penganiayaan terhadap Remaja di Kabupaten Rejang Lebong yang sebelumnya penangannya jalan di tempat akhirnya menemukan titik terang.
Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban cacat permanen ini menurut Pengacara Bengkulu Ana Tasia Pase, SH.MH untuk 2 tersangka akan diproses hukum.
"Berkat lapor pak gubernur, dan mengutus pengacara, alhamdulilah, 2 pelaku dan korban telah berdamai dan 2 lagi akan segera di lakukan proses hukum sesegera mungkin," kata Ana, Senin (17/2/2025).
Ana mengucapkan kepada semua pihak yang turut andil menyelesaikan persoalan hukum kasus tersebut.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak dan juga pihak kepolisian, kejaksaan serta bapak Bupati terpilih Rejang Lebong. Kami memohon doa untuk ananda segera pulih," tutup Ana.
Diketahui, sebelumnya pihak keluarga korban ngadu ke Gubernur Bengkulu terpilih Helmi Hasan mengenai lambatnya penanganan perkara yang menyebabkan korban cacat permanen tersebut. Lalu Helmi Hasan mengutus pengacara Ana Tasia Pase.
Sekadar info, kasus dugaan penganiyaan korban terjadi sekitar 4 bulan lalu. Menurut keterangan orang tuanya. Korban mengalami cacat permanen setelah dikeroyok pelaku. Hanya saja orang tua korban kecewa sebelumnya pelaku tidak diamankan pihak berwajib dan masih tetap bebas.
"Sebelumnya ada empat pelaku masih bebas dan alhamdulillah sekarang sudah menemukan titik terangnya," jelas Ana. (Tok)