PedomanBengkulu.com, Seluma - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Bengkulu akan melakukan pemeriksaan pendahuluan atas laporan keuangan kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2024 selama 35 hari kedepan.
Ranni Agriadi penanggung jawab pemeriksaan BPK di Seluma mengatakan bahwa, Kegiatan pemeriksaan ini kita lakukan seperti biasa, bahwasanya melakukan pemeriksaan pendahuluan atas laporan keuangan pemerintah daerah.
"sebelum pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan, memang kita harus melakukan pemeriksaan pendahuluan dari kemarin sampai dengan 16 Maret atau selama 35 hari," Ungkapnya, selasa 11 Februari 2025.
Lanjutnya, usai pemeriksaan pendahuluan ini selama 35 hari, BPK akan menunggu laporan keuangan dari pemerintah daerah Seluma.
"Tahapan berikutnya kita tunggu pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangannya. Karena laporan keuangan ini paling lambat disampaikan pada tanggal 31 Maret," imbuhnya.
Sementara itu Wakil Bupati Seluma Drs Gustianto meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), "untuk proaktif dan kooperatif dalam memberikan data laporan keuangan sepanjang 2024 kepada BPK RI. Hal ini sebagai upaya untuk kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)." Ungkap Wabup dalam Acara Entri meeting di ruang rapat Bupati Seluma.
Penulis: rahmat