PedomanBengkulu.com, Seluma - Peningkatan sektor perikanan dan pembangunan rehab tempat pelelangan ikan (TPI) di Kabupaten Seluma pada tahun 2025 tampaknya gagal dilaksanakan, hal tersebut dikarenakan Dana alokasi khusus (DAK) bidang perikanan terkena full refocusing sebanyak Rp 9.8 miliar.
Penghapusan Dana DAK tersebut merupakan instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 Tahun 2025 dan PMK Nomor 29 tahun 2025, tentang pengurangan anggaran belanja daerah atau refocusing.
Sekda Seluma Hadianto mengatakan, Imbas dari pemangkasan dana alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) ini, mencapai 108 milyar di tahun 2025 ini.
"Untuk pembangunan jalan di Seluma utara itu baik yang di dana DAK tahun 2025 dan DAK di Kecamatan Semidang Alas itu dipangkas habis, begitu pun dengan dana DAK perikanan 9.8 miliar dipangkas habis " Sampainya.
Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Seluma, Zuraini mengatakan, Untuk perehapan tempat pelelangan ikan (TPI) yang sudah di rencanakan di tahun 2025 ini sementara di refocusing.
“Mohon bersabar bagi masyarakat, untuk saat ini pembangunan rehap TPI di tunda akibat refocusing anggaran.” Ungkapnya singkat.
Penulis: Rahmat