Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Berita Terkini

Delapan Calon Kepala Daerah di Bengkulu Diperiksa KPK Terkait Kasus Rohidin

PedomanBengkulu.com - Sekitar 8 Kepala Daerah terpilih di Bengkulu diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Mereka diperiksa sebagai saksi yang notabenenya Calon Kepala Daerah (Cakada) yang diusung Partai Golongan Karya (Golkar), yang diketahui tersangka Rohidin Mersyah merupakan Ketua DPD Golkar Bengkulu sebelum terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas kasus gratifikasi untuk pendaan Pilkada 2024.

"Pemeriksaan para saksi akan dilakukan di Kantor BPKP Bengkulu," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu, 26 Februari 2025.

Tessa menyebutkan, delapan Calon Kepala Daerah 2024 yang diperiksa yakni Rachmat Riyanto (Bupati Bengkulu Tengah Tahun 2024), Arie Septia Adinata (Bupati Bengkulu Utara), Choirul Huda (Bupati Mukomuko), Zurdi Nata ( Bupati Kepahiang), Syamsul Effendi (Calon Bupati Rejang Lebong Tahun 2024/Bappilu DPD II Golkar Rejang Lebong), Benny Suharto (Calon Walikota Bengkulu Tahun 2024), Gusnan Mulyadi (Calon Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024), Azhari (Bupati Lebong).

"Selain para calon kepala daerah terpilih maupun tidak terpilih, ada satu saksi lainnya yakni Desi Yulita Harisanti selaku Kasi Biro Kesra Pemprov Bengkulu," ungkap Tessa.

Untuk diketahui, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 23 November 2024 lalu. 

Lembaga antirasuah tersebut menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali pada Pilkada 2024. Penyidik KPK telah menyita uang sekitar Rp7 miliar dalam berbagai mata uang. 

Dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca. 

Mereka ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP. (Tok)