PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Gubernur Helmi Hasan Optimis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengabulkan gugatan Rifai Tajudin dan Yevri Sudianto. Dimana, MK akan menggugurkan pasangan Gusnan li Sumirat.
"Terkait periodesasi masa jabatan kepala daerah, kita pernah gugat ke MK. Dimana kita menilai masa jabatan terhitung sejak berjalan, bukan sejak dilantik," kata Helmi Hasan, Senin (24/2/2025).
Ketua DPW PAN Bengkulu ini menambahkan diskualifikasi terhadap Calon Kepala Daerah Incumbent terjadi di Tasikmalaya yang diputus hari ini. Dimana petahana yang sudah menjabat 2 tahun 6 bulan lebih didiskualifikasi MK.
"Putusan serupa juga akan terjadi di Bengkulu Selatan. Dimana, pasangan Gusnan - li Sumirat akan didiskualifikasi," jelasnya.
Terkait ini, Helmi pun mendoakan agar Rifai dan Yevri serius memimpin di Bengkulu Selatan. Apabila diputus menang, Rifai dan Yevri harus siap bantu rakyat.
Untuk diketahui, putusan sengketa pilkada Bengkulu Selatan akan diputus hari ini. (Tok)