Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Berita Terkini

Kejari Rejang Lebong Tarik 2 unit Mobil Dari Mantan Ketua DPRD



PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong -  Kejaksaan Negeri Rejang Lebong berhasi melakukan penarikan 2 unit mobil dinas dari Mantan Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen. 2 Mobnas tersebut sebelumnya dikuasai Mahdi meski masa jabatanya telah berakhir. Unit Mobnas yang ditarik kejari RL tersebut yakni jenis Toyota Sienta Napol BD 1285 KY Pengadaan Tahun 2016 dan Satu Unit Mobnas Toyota jenis Avanza Napol BD 1505 KY Pengadaan Tahun 2011

" Pihak seketaris DPRD Rejang Lebong pada tanggal 22 Januari 2025 meminta pendampingan kepada kita untuk melakukan penarikan 2 aset mobil dinas DPRD yang dikuasai Mantan Ketua Dewan, berdasarkan SKK ini kita mlakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir dan menyerahkan kenderaan dinas tersebut pada tanggal 11/2. Sesuai dengan waktu pemanggilan yang bersangkutan hadir dan membawa unit yang diminta dalam kondisi baik. Kami sebagai Jaksa pengacara negara dari kejaksaan negeri Rejang Lebong mengucapkan trimakasi kepada bersangkutan, sudah konsekuen dan kooperatif mengembalikan mobil dinas tersebut ungkap Kepla Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Fransisco Tarigan SH MH

Sementara itu, Kasi Datun, Ranu Wijaya, SH, MH menjelaskan alasan mantan ketua DPRD RL Periode 2019-2024 Mahdi Husen, SH  belum mengembalikan dua aset mobnas tersebut, karena masih ada SPPD ( Surat Perintah Perjalanan Dinas ) yang hingga saat ini belum dibayarkan oleh pihak Sekretariat DPRD RL.

" Selain SPPD yang belum dibayarkan, yang bersangkutan juga menyampaikan bahwa biaya perbaikan ruang kerja ketua DPRD yang dilakukannya belum dibayar. Biaya perbaikan ruang kerja tersebut dilakukan menggunakan dana pribadi mantan ketua DPRD tersebut. Total SPPD dan biaya perbaikan ruang kerja yang diklaim Mahdi belum dibayar Sekretariat DPRD RL ini mencapai lebih kurang 100 Juta," Sampai Ranu.

Terkait klaim mantan ketua DPRD tersebut, Kasi Datun Kejari RL menjelaskan jika pihaknya tidak akan masuk keranah  tersebut karena pendampingan Kejaksaan hanya sebatas pengembalian dua aset mobnas saja. 

" Untuk penyelesaian SPPD tersebut kita tidak ikut campur. Namun, ada permintaan saudara Mahdi Husen, SH untuk dapat membantu menyampaikan terkait SPPD tersebut ke pihak Sekretariat DPRD RL dalam hal Ini Sekwan dan telah kita sampaikan," tegasnya. 

Sekretaris DPRD Rejang Lebong Rektor Vande Armada dikonfirmasi terkait SPPD dan Biaya perbaikan ruang kerja Ketua DPRD yang belum dibayarkan tersebut, menyampaikan bahwa biaya SPPD sudah habis. 

" Kita sudah melakukan pengecekan anggaran memang sudah habis dan berdasarkan data yang ada, pak Mahdi ini SPPD nya sudah habis. 

Untuk masalah duit rehab itu, kejadianya saya tidak tau. Udah lewat tahun itu, yang jelas yang nyusun anggaran adalah pemerintah sama  dewan, kenapa waktu itu tidak dimasukan penggantian kalau dibuat untuk rehab ruangan itu.  Kalau sekarang kita tidak bisa lagi bayar," Tegas Rektor ( Julkifli Sembiring)