PedomanBengkulu.com - Gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Selatan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Rifa'i Tajudin dan Yevri Sudianto dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mendiskualifikasi Calon Bupati Gusnan Mulyadi.
"Menyatakan diskualifikasi terhadap Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan pada Pilkada 2024," ungkap Hakim saat pembacaan putusan, Senin (24/4/2025).
Dalam putusannya MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang tanpa Gusnan Mulyadi. MK juga memerintahkan partai pengusung agar mengganti Gusnan Mulyadi dengan calon lain. Sedangkan Ii Sumirat tetap menjadi Calon Wakil Bupati Bengkulu Selatan.
"Memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilkada Bengkulu Sealatan," jelas Hakim.
Diketahui, Paslon Rifa'i-Yevri ajukan gugatan sengketa Pilkada Bengkulu Selatan ke MK. Permohonan gugatan itu nomor 68/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan. (Tok)