Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Berita Terkini
latest

Penetapan Oknum Polisi Polda Bengkulu Sebagai Tersangka TPPU Dinilai Janggal

PedomanBengkulu.com - Penetapan oknum polisi Polda Bengkulu inisial YF sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus fraud di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kota Bengkulu yang terkuak dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Mabes Polri, melalui Badan Reserse Kriminal Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dinilai janggal. Hal ini diungkapkan Tim Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Pergerakan Bengkulu Raya selaku kuasa hukum.

"Kita sangat kaget dengan pengumuman yang disampaikan Humas Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Dalam beberapa pemberitaan ada yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka YF tersebut berdasarkan keterangan saksi pada persidangan terdakwa Tiara. Jadi seolah-olah penetapan tersangka ini dari sidang yang berkembang bahwa. Kami tidak meyakini penetapan ini berdasarkan perkembangan sidang. Karena keterangan saksi-saksi belum memberikan apapun terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Tarigan Tim Hukum tersangka YF. 

Bahkan, dalam hal ini belum ada pemberitahuan terkait penetapan YF sebagai tersangka. Justru penetapan tersangka diketahui pihaknya dari pemberitaan di media. "Pemberitahuan dari penyidik Mabes Polri juga belum ada. Jadi langkah hukum yang kami lakukan secara legal formal harus kami pertimbangkan matang-matang. Kalau penetapan tersangka itukan harus jelas, harus ada surat penetapannya. Kalau informasi ini masih absurd, tapi kami akan tindaklanjuti ini," ungkap Tarigan.

Selain itu, dalam kasus Fraud yang telah menjerat terdakwa Tiara yang merupakan istri dari YF, dalam laporan polisi tidak ada pasal 55 namun dalam dakwaan JPU terdapat pasal 55 (secara bersama-sama). Namun ada pasal TPPU. "Kemudian dalam dakwaan ditambah pasal 55, itu memungkinkan dalam hukum acara tapi harus berdasarkan petunjuk jaksa peneliti yakni pada tahap P19. Dan klien kami tidak pernah menerima itu. Tapi dalam dakwaan JPU ada pasal 55 seolah dilaporan ada pasal 55," ungkapnya. 

Diungkapkan, dalam beberapa pemberitaan di media menyebutkan, terhadap proses persidangan dalam pemeriksaan saksi ditemukannya tersangka baru. "Kami meluruskan bahwa dalam persidangan kita baru memeriksa 5 orang saksi dari pihak BSI. Belum ada memeriksa saksi dari pihak nasabah," jelasnya. 

Disebutkan, kuat dugaan bahwa dalam kasus ini ada keterlibatan pihak BSI. "Kita akan melakukan gugatan secara perdata terhadap nasabah sembari persidangan terhadap terdakwa Tiara berjalan. Kita menduga ini ada keterlibatan pihak manajemen BSI karena segala proses yang terjadi diketahui pihak Manajemen. Dugaannya adalah kelalaian dan kita akan melakukan upaya hukum," terangnya. 

Diberita sebelumnya, Mabes Polri, melalui Badan Reserse Kriminal Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait kasus fraud perbankan pemerintah di Bengkulu yang melibatkan YF.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH menerangkan, penyidik Bareskrim Polri menjerat tersangka YF dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Karena yang sebelumnya (TKD, red) sudah disidangkan dan merupakan pasutri, kemungkinan ada indikasi kerja sama atau ada dana yang mengalir. Biasanya kalau ada indikasi dan fakta yang timbul di persidangan, maka itu dapat menjadikan penyidik Kepolisian untuk mengembangkan siapa saja yang terlibat," jelas Ristianti terkait korelasi TKD dan YF.

Ristianti menandaskan, setelah menerima SPDP tertanggal 30 Januari 2025 tersebut, Kejati Bengkulu juga akan mempersiapkan tim jaksa penuntut umum. "Kemungkinan JPU yang ditunjuk adalah saudara Lucky dan tim. Bisa juga berubah timnya, bisa juga yang sama karena tentu akan mempermudah proses pengembangan ke depannya," tandas Ristianti. (Tok)