PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) Prajurit TNI Korem Bengkulu tahun 2023 inisial AK.
AK selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang notabenenya sebagai Bendahara pengeluaran Korem Bengkulu telah diperiksa sebanyak 3 kali pasca menyandang status tersangka.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka merupakan upaya penyidik melakukan pendalaman pada perkara tersebut.
"Dalam pemeriksaan tersangka, kita mendalami terkait aliran dananya dan proses pencairan tukin prajurit yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara," kata Danang, Selasa (18/2/2025).
Diketahui, dalam melancarkan aksinya, AK diduga memanipulasi pembayaran Tukin sejak tahun 2022 hingga 2023 sehingga negara dirugikan Rp 9,5 miliar.
Tersangka AK sebagai bendahara pembayaran merubah besaran tunjangan kinerja prajurit, seperti tunjangan kinerja prajurit Rp 10 juta diganti lebih besar lagi seperti ditambah nol menjadi Rp 100 juta.
Sedangkan, 8 prajurit yang bekerjasama dengan tersangka yang digunakan rekeningnya terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Oknum TNI yang terlibat sudah dihukum melalui Mahkamah Militer di Palembang.
Selain itu, tersangka AK sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas kerjasama antara Kejati Bengkulu dan pihak Korem Bengkulu, tersangka AK berhasil diamankan di Bengkulu, kemudian ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Bengkulu. (Tok)