Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Berita Terkini

Polres Rejang Lebong Komitmen Tangani Kasus Kekerasan Terhadap Reza

PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - Penanganan Tindak Pidana kekerasan terhadap anak yang menimpa korban Reza Adriansyah (16) Warga Kecamatan Curup Timur pada bulan September 2024 yang lalu masih terus ditangani Polres Rejang Lebong. Kondisi korban yang saat ini mengalami kelumpuhan dan dalam 2 bulan terakhir kerap Viral di media Sosial Karena pihak keluarga menilai penahanan pidana yang terjadi terkesan lambat dan para pelaku kekerasan masih bebas. 

Dalam Konprensi Pers  Polres Rejang Lebong, Rabu 12/2/2025  dipimpin Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Andy P didampingi Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman dan dihadiri Ketua BMA Rejang Lebong, Kepala UPTD PPA Rejang Lebong, Titin Verayensi dan Kepala Desa Duku Ulu. Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen dalam penanganan tindak pidana tersebut. Tahapan yang telah dilakukan Polres, Paska Kejadian pada tanggal 21/9/2024 pihaknya langsung melakukan penyelidikan, gelar pekara. Pada tanggal 23/9  mengirimkan SPDP kekejaksaan dan berkoordinasi. Pada tanggal 28/10, dilakukan gelar perkara dan menetapkan 4 orang tersangka. Pada tanggal 29/10 dilakukan pemeriksaan ke 4 anak sebagai pelaku. Pada tanggal 5/11  meminta pendampingan PK BAPAS Bengkulu. Selanjutnya pada tanggal 14-21/11 melakukan upaya Diversi namun gagal karena pihak anak pelaku tidak sanggup membayar seluruh biaya pengobatan anak korban. Pada tanggal 22/11-4/12  menyusun dan melengkapi berkas perkara sesuai dengan peran ( berkas perkara split 3 berkas), selanjutnya pada tanggal 5  mengirimkan berkas ke kejaksaan.  Pada tanggal 16/12 berkas dikembalikan kejaksaan dengan petunjuk P19 dari JPU, selanjutnya pada tanggal 17/12- 1/2 /2025  melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk JPU. Pada tanggal 4/2 kembali mengirimkan berkas perkara ke jaksa dan pada tanggal 10/2 melakukan koordinasi dengan JPU 

" Kita sudah menetapkan 4 anak sebagai pelaku / tersangka yakni BO (16 th), DM (17 th), FN (16 th) dan ZI (16 th). 

Selama penahanan tindak pidana ini, Terhadap 4 orang anak (pelaku) tidak di lakukan penahanan karena jaminan orang tua berdasarkan Pasal 32 UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Dan saat ini terhadap 4 orang anak masih melakukan kewajibannya setiap hari Senin

dan Kamis wajib melaporkan diri kepada Penyidik," Ungkap Kapolres 

Ketua BMA Rejang Lebong Ahmad Faizan menyampaikan pihaknya telah melakukan upaya mediasi antara pihak korban dengan keluarga pihak pelaku, awalnya ada kesepakatan dari kedua belah pihak untuk berdamai dengan mengganti biaya pengobatan korban anak senilai Rp 107 juta. Dana tesebut merupakan biaya yang telah dikeluarkan korban selama pengobatan baik di curup maupun ke Rumah sakit di Padang

" Awalnya 4 keluarga pelaku sepakat, namun ditengah jalan hanya 2 keluarga pelaku yang memberikan bantuan uang senilai Rp 40,5 juta. Sedangkan 2 keluarga pelaku lagi tidak memenuhi kesepakatan tersebut. Kita terus berupaya agar permasalahan ini bisa selesai dan mencari solusi untuk oprasi kedua untuk korban,"Ungkap Ketua BMA

Kepala UPTD PPA Rejang Lebong, Titin Verayensi saat konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, pada Rabu (12/2/2025).Ia mengatakan, pihaknya selalu memantau kasus tersebut dan memastikan baik anak korban maupun anak pelaku bisa mendapatkan haknya sesuai peradilan anak, baik dari kepolisian dan pihak-pihak lainnya sudah merespon sejak awal kasus tersebut.

Pihaknya sudah mendampingi kasus ini dari tahun 2024 dan merespon langsung kasus itu dengan berkunjung ke rumah korban.

Selain itu, juga memastikan pelayanan kesehatan terhadap korban dan menyerahkan bantuan berupaya mencari solusi terbaik pada perkara ini. 

Dirinya juga mengungkapkan, selama ini pemberitaan yang beredar itu tidak berimbang sehingga menyebabkan informasinya ada yang tidak benar dan menjadi viral. "Pemberitaan tidak berimbang, kami menahan diri untuk tidak menjawab dan terpancing,"ungkap Titin. 

Sayangnya ketika awak media yang meliputi Konprensi pers mempertanyakan media apa yang membuat pemberitaan tidak berimbang KA UPTD PPA tidak menyebutkan media seperti yang dituduhkan.

Terpisah Anastasia Pase,kuasa hukum RZ mempertanyakan terkait hanya 4 orang yang dijadikan pelaku/tersangka dalam kasus tindak pidana kejerasan tersebut karena bada 2 pelaku lainya yakni inisial H yang memiliki arit dan I ikut menandatangani surat kesepakatan perdamaian tidak ditetapkan sebagai tersangka. 

" Kedua nama tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka, kita minta agar polisi juga mendalami peran keduanya. Kita juga mendesak kepolisian mencari titik terang siapa yang mengambil HP korban karena tidak dimasukan dalam berkas perkara. Hp korban ini hilang pada saat kejadian .  Kita juga memepeetanyakan kenapa pelaku belum juga diamankan, tadi kapolres mengatakan tidak ditahan karena ada jaminan dari orangtuanga, tapi kan UU perlindungan anak tidak melarang pelaku tindak pidana untuk ditahan. Kalau pelaku ditahan kan lebih baik dari pada mereka dibiarkan bebas, " Ungkap Anastasia 

Anatasia minta pihak penyidik Polres Rejang Lebong secepat secepatnya melimpahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan dan berharap kejaksaan juga dapat segera menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap. 

" Kami mohon dibantu agar kasus ini bisa secepatnya diselesaikan. Kami masih meyakini hukum masih berjalan dengan adil. Seharusnya berkas perkara ini 14 hari sudah harus naik, tapi kita tidak tau apa pertimbangan penyidik hingga sekarang belum juga selesai. Saya perlu sampaikan bhwa korban ini tidak bisa jalan karena mengalami kelumpuhan. Menang pelaku dan korban adalah anak tapi korban ini mengalami cacat dan rumah keluarga korban sudah tidak ada dan utang semakin menumpuk untuk membiayai pengobatan korban, kata Anatasia 

 Reza Ardiansyah (16) warga Desa Duku Ulu Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menjadi korban pengeroyokan, pada Sabtu (21/9/2024).

Peristiwa pengeroyokan tersebut bahkan sempat viral di media sosial dan menarik perhatian warga Rejang Lebong.

Pelajar SMA ini menderita luka tikaman sajam di Jalan Simpang Rimbo Recap Kelurahan Air Putih Baru Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong. 

Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak mengatakan, sampai saat ini korban masih dirawat. Keadaan korban masih sadar namun belum dapat memberikan keterangan. Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka gores di bagian kaki dan tangan.Kemudian luka memar pada bagian pelipis mata serta dua luka tusuk pada bagian punggung. Luka diperkirakan menebus rongga dalam.

Namun hal itu masih akan dilakukan rontgen lebih lanjut.

"Korban masih dirawat di RSUD Rejang Lebong, korban dikeroyok dan ditusuk," kata Sinar.

Kasus ini tengah ditangani Sat Reskrim Polres Rejang Lebong. "Masih dalam penyelidikan," lanjut Sinar.

Aksi pengeroyokan hingga penikaman ini viral di media sosial. Bahkan menggegerkan masyarakat Kelurahan Air Putih Baru Kecamatan Curup Selatan. Masyarakat yang melihat kejadian itu langsung berkumpul dan menyelamatkan korban. Bahkan pada saat kejadian, para pelaku yang lebih dari satu orang itu masih sempat berada di lokasi namun akhirnya langsung melarikan diri. ( Julkifli Sembiring)