Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Berita Terkini
latest

Satu Anggota Polresta Bengkulu Dipecat, Ini Penyebabnya

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Salah satu anggota Polisi yang berdinas di Polresta Bengkulu dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Anggota Polresta Bengkulu inisial IS berpangkat Aipda itu dipecat lantaran setahun tidak masuk dinas. 

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno memimpin langsung upacara pemberhentian anggota tersebut di Mapolresta Bengkulu, Selasa (11/2/2025) sekira pukul 08.00 WIB.

Sudarno menyatakan, pemberhentian IS sebagai anggota Polri berdasarkan keputusan PDTH yang tertuang dalam petikan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/06/XII/2024/KKEP tanggal 31 Desember 2024 tentang Putusan PTDH atas nama IS.

"Ini bentuk punishman terhadap anggota kita yang tidak melakukan pekerjaannya dengan baik," kata Sudarno.

Sudarno melanjutkan, PTDH adalah hukuman paling tinggi yang dijatuhkan kepada anggota. Terlebih, Aipda IS sudah setahun tidak masuk kantor atau bertugas sebagaimana mestinya anggota Polri. Lantaran ada keputusan pemberhentian, kemudian Polresta Bengkulu menggelar upacara secara simbolis pelepasan anggota. 

"Karena sudah tidak masuk kerja hampir satu tahun,  lalu disidangkan dan turun putusan dari Kapolda, kita bacakan. Sanksi PTDH terhadap personel yang melakukan pelanggaran kode etik telah dilakukan proses sangat panjang berpedoman pada undang-undang berlaku. Namun, sampai dengan proses akhir tidak dapat dipertahankan menjadi anggota Polri sampai dengan surat keputusan PTDH yang kita laksanakan saat ini," ungkap Sudarno.

Sudarno berpesan dengan tegas kepada jajarannya untuk melaksanakan tugas dengan baik, dengan proporsional dan profesional. Sehingga tidak ada lagi anggota yang melalukan pelanggaran.

"Apabila rekan-rekan tidak bisa mendapatkan prestasi minimal rekan-rekan dapat menjalankan tugas seperti biasa yang menjauhkan rekan-rekan dari pelanggaran," jelas Sudarno dihadapan jajaranya. (Tok)