PedomanBengkulu.com - Tim penyidik Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) kembali saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana rasuah yang dilakukan penyelenggara negara di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan tersangka Gubernur Bengkulu non aktif Rohidin Mersyah, Sekda Bengkulu non aktif Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca Ajudan Rohidin.
Saksi yang diperiksa terdiri dari sejumlah pengusahan pertambangan yakni Edhie Santosa Rahardja, pengurus PT Ratu Samban Mining; Junaidi Leonardo, yang berafiliasi dengan PT Jo Mas Citra Selaras dan PT Surya Karya Selaras serta Dedeng Marco Saputra dari PT Selamat Jaya Pratama.
Selain itu, KPK juga meminta keterangan dari PT Inti Bara Perdana Yanto, pengurus PT Ferto Rejang serta Alfian Martedy, seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Mereka diperiksa terkait dengan dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara dalam kurun waktu 2018 hingga 2024.
"Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (20/2/2024).
Untuk diketahui, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 23 November 2024 lalu.
Lembaga antirasuah tersebut menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali pada Pilkada 2024. Penyidik KPK telah menyita uang sekitar Rp7 miliar dalam berbagai mata uang.
Dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.
Mereka ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP. (Tok)