PedomanBengkulu.com, Bengkulu – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah SMA di Kota Bengkulu untuk memastikan setiap sekolah melaksanakan surat edaran Gubernur Bengkulu Helmi terkait larangan pungutan uang komite, uang pembangunan dan perpisahan. Kali ini Komisi IV melakukan Sidak di SMA N 3 dan SMA 10 Kota Bengkulu, Rabu (26/2/2025).
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan sidak ini dilakukan untuk memastikan setiap sekolah membebaskan ijazah, pungutan uang komite dan uang pembanguan serta uang perpisahan.
“Dari SMA 3 dan SMA 10 kita sepakati tidak ada lagi pungutan di sekolah dalam bentuk apa pun. Kalau sudah lulus langsung diberikan ijazahnya tanpa harus ada perpisahan,” Kata Usin.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika ada kebutuhan sekolah terkait sarana dan prasarana nanti diusulkan saja ke Pemerintah, sehingga nanti usulan tersebut akan dibahas DPRD bersama Gubernur.
“Saya kira Gubernur akan bersepakat dengan kita untuk menghilangkan pungutan itu dengan membuka Bantuan Operasional Sekolah Daerah(BOSDA) yang bersumber dari APBD Provinsi,” jelasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Teuku Zulkarnaen menambahkan bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Ia juga meminta kepada Kepala Sekolah jangan sampai ada siswa tidak bisa mengikuti ujian.
“Jangan sampai Siswa merasa tertekan disekolah karena banyaknya pungutan. Soal prasana biarkan kami yang memikirkan dengan pemerintah. Sekolah fokus saja pada program belajar mengajar,” tutupnya.