Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Berita Terkini

Tim Tabur Kejati Bengkulu Amankan DPO Kasus Korupsi KUR BRI Lebong

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati) Bengkulu berhasil mengamankan Merlin Karentina Binti Anwar Rasidi tersangka DPO penyidikan tindak pidana korupsi penyaluran KUR di BRI Unit Tes Cabang Curup pada tahun 2021 hingga 2022. 

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah suaminya di Desa Serdang Kuring  Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung. 

Operasi penangkapan DPO  ini dipimpin langsung  Alexander Zaldi, S.H., M.Hum, Koordinator pada Bidang Intelijen Kejati Bengkulu beserta Enang Sutardi, S.H., M.Hum, Kasi V Bidang Intelijen Kejati Bengkulu dan ketua tim penyidik pidsus kejari Lebong Robby Rahditio Dharma SH. 

Saat diamankan oleh tim tabur Kejati Bengkulu, tersangka Merlin Karentina Binti Anwar Rasidi bersikap kooperatif dan selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kejari Lebong guna diperiksa dan mintai keterangannya sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran KUR di BRI Unit Tes Cabang Curup pada tahun 2021 hingga 2022.

"Tersangka Merlin Karentina Binti Anwar Rasidi merupakan salah satu dari 2 DPO penyidikan dugaan korupsi penyaluran KUR di BRI Unit Tes Cabang Curup pada tahun 2021 hingga 2022 yang berhasil kami tangkap setelah setahun lebih melarikan diri karena tidak datang  memenuhi panggilan tim penyidik sebanyak tiga kali panggilan," ujar Robby Rahditio Dharma SH Kasi Pidsus Kejari Lebong. 

Tersangka Merlin diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Robby Rahditio Dharma menambahkan, peran tersangka Merlin dalam kasus ini yakni sebagai calo para nasabah KUR di BRI Unit Tes Cabang Curup pada tahun 2021 hingga 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 850 juta. 

Selanjutnya usai diamankan tersangka Merlin akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di kejari Lebong dan untuk kepastian tersangka akan ditahan atau tidak tim penyidik pidsus kejari lebong masih menunggu hasil pemeriksaan  selama 1 x 24 jam. 

"Untuk satu DPO lagi atas nama Susilo, Kasi pidsus kejari Lebong mengimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif karena lambat laun pihaknya pasti tahu keberadaan tersangka dan mengambil sikap tegas", pungkas Robby Rahditio Dharma. (Tok)