PedomanBengkulu.com - Mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti sempat digadang-gadang menjadi salah satu kandidat kuat calon Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Bengkulu. Namun, belum sampai Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Provinsi Bengkulu untuk pemilihan Ketua DPD dilaksanakan, Ridwan Mukti malah ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) pada kasus dugaan korupsi Sektor Sumber Daya Alam Khususnya perkebunan Sawit.
Ridwan Mukti ditetapkan tersangka yang notabenenya sebagai Bupati Musi Rawas Tahun 2005 sampai dengan 2015. Ridwan Mukti diketahui sempat menahkodai Partai Golkar Provinsi Bengkulu saat menjabat Gubernur Bengkulu, namun ia mengundurkan diri menjadi Ketua DPD Golkar Bengkulu setelah menjadi tersangka kasus korupsi pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Belum lama ini, nama Ridwan Mukti disebut-sebut sejumlah pihak pantas untuk maju Ketua DPD Golkar Bengkulu dalam Musda yang dijadwalkan berlangsung pada April mendatang. Dilansir dari beberapa pemberitaan media online di Bengkulu, Ridwan Mukti memiliki pengalaman serta jaringan yang luas, sehingga diyakini mampu menyatukan kembali kader-kader Golkar di Bengkulu. Selain itu dukungan dari arus bawah terhadap Ridwan Mukti cukup besar.
Disisi lain, pada kasus barunya dugaan korupsi pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya perkebunan Sawit, Ridwan Mukti ditetapkan tersangka bersama 4 orang lainnya yakni ES selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010, SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2013, AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011 dan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016.
Ridwan Mukti disebut bersama tersangka lainnya diduga melakukan penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH.MH menerangkan bahwa, dalam kasus tersebut,
penyidik menyita lahan Sawit seluas ±5.974,90 Ha di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, dokumen terkait.
"Penyidik juga menyita uang senilai Rp. 61.350.717.500,- (enam puluh satu milyar tiga ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) dari PT. DAM," jelas Vanny dalam rilis resminya, Selasa (4/3/2025).
Ridwan Mukti dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Tok)