Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Berita Terkini
latest

Dua Bidang Tanah Mantan Gubernur Rohidin Mersyah Disita KPK

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Dua bidang lahan milik mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang juga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pemenangan Pilkada Gubernur Bengkulu 2024, disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Lahan tersebut terletak di Kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

Adapun rincian dua bidang lahan yang disita tersebut, yakni dua kavling tanah di Jalan 2 Jalur Pos Giro RT 15, Kelurahan Bentiring Permai, dan dua kavling tanah lainnya di Jalan Semarak Raya Sidodadi, Kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangkahulu. 

Sejumlah warga setempat membenarkan bahwa lahan tersebut memang milik Rohidin Mersyah dan baru-baru ini dipasang papan plang penyitaan oleh KPK.

"Kami tidak tahu persis kapan KPK memasang plang penyitaan tersebut, namun yang pasti kini empat kavling aset tanah milik mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, telah disita oleh KPK," ujar salah seorang warga setempat.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari upaya KPK untuk melakukan pemulihan aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi. 

Tessa menambahkan, selain dua bidang lahan tersebut, KPK juga telah menyita satu rumah dan tanah di Depok, serta empat bidang aset lainnya yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 4,3 miliar.

"KPK terus menelusuri aset-aset milik Rohidin yang diduga atas nama orang lain. Kami tidak akan segan-segan mengenakan tindak pidana pencucian uang jika ada pihak yang sengaja menyembunyikan aset milik tersangka mantan Gubernur Bengkulu yang diduga berasal dari tindak pidana," tegas Tessa Mahardhika.

Rohidin Mersyah, yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 23 November 2024, diduga meminta sejumlah anak buahnya untuk menyediakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu guna mendanai pencalonannya kembali pada Pilkada 2024. 

Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang.

Dari delapan orang yang terjaring OTT, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca. 

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. (Tok)