PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk pendanaan Pilkada 2024 dengan tersangka Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Mantan Sekda Bengkulu Isnan Fajri dan mantan Ajudan Gubernur Evriansyah segera disidangkan.
Pasalnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) telah melimpahkan berkas ketiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pada Jumat, 21 Maret 2025 telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk 3 tersangka perkara Bengkulu yakni Rohidin mersyah, Eviansyah alias Anca dan Isnan Fajri dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum," kata Juru Bicara KPK RI Tessa Mahardhika Sugiarto.
Tessa menerangkan, JPU segera merampungkan rencana dakwaan agar ke 3 tersangka yang kini berstatus terdakwa tersebut segera menjalani pesidangan.
"Selanjutnya JPU segera melimpahkan berkas dan para tersangka ke pengadilan untuk disdiangkan. Rencananya sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dkk bakal berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu," jelas Tessa.
Sementara, Aan Julianda selaku Kuasa Hukum Mantan Gubernur bengkulu Rohidin Mersyah membenarkan bahwa kliennya telah menjalani pelimpahan P21 di Gedung KPK Merah putih Jakarta dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.
"Selama Perjalanan proses penyidikan klien kami mengikuti seluruh tahapan secara koperatif dan penyidik KPK juga bekerja secara terbuka dan objektif.
Kami selaku kuasa hukum Mantan Gubernur Rohidin Mersyah siap mengawal proses persidangan yang direncanakan berlangsung terbuka di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu," tutup Aan.