PedomanBengkulu.com, Seluma - Setelah menjalani rangkaian proses hukum yang panjang akhirnya kasus tukar giling lahan memvonis empat Mantan pejabat Kabupaten Seluma.
Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu sudah menjatuhkan vonis dalam kasus tukar guling aset Pemkab Seluma pada tahun 2008 silam. Keempat terdakwa yang terbukti bersalah adalah mantan Bupati Seluma H. Murman Effendi, mantan Sekda Mulkan Tajudin, mantan Ketua DPRD Hj. Rosnaini Abidin, dan mantan Kepala BPN Djasran Harhab.
Vonis Pengadilan:
1. Murman Effendi – 2 tahun 10 bulan penjara, denda Rp300 juta (subsidair 2 bulan kurungan).
2. Mulkan Tajudin – 2 tahun 8 bulan penjara, denda Rp300 juta (subsidair 2 bulan kurungan).
3. Rosnaini Abidin – 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp300 juta (subsidair 2 bulan kurungan).
4. Djasran Harhab – 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp300 juta (subsidair 2 bulan kurungan).
Selain hukuman penjara, tanah di Kelurahan Sembayat yang terkait kasus ini dirampas untuk negara.
Ketua Majelis Hakim Paisol menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Iya, untuk aset yang di Sembayat dirampas untuk negara," Sampai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Dr Eka Nugraha, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seluma, A. Gufroni, rabu 19 Maret 2025
Singkatnya kasus Tukar Guling Kronologi dan Kerugian Negara:
Kasus ini bermula pada tahun 2007 ketika Pemkab Seluma membebaskan lahan di Desa Sembayat yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan pabrik semen. Namun, pada tahun 2008, rencana tersebut batal terlaksana.
Selanjutnya, Murman Effendi, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Seluma, menginisiasi perjanjian tukar guling antara tanah milik Pemkab Seluma di Desa Sembayat dengan tanah miliknya secara pribadi di kawasan perkantoran Pemkab Seluma. Dari total 74 hektare tanah milik Murman Effendi, sebanyak 19 hektare ditukarkan dengan Pemkab Seluma, sedangkan 55 hektare sisanya akan dibebaskan oleh Pemkab Seluma.
Berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik, ditemukan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp19.557.175.697 akibat kehilangan aset tanah seluas 199.681 meter persegi.
Penulis: rahmat