PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Kasus dugaan korupsi pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya perkebunan Sawit yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dan menjerat mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti sebagai tersangka serta empat orang lainnya merugikan keuangan negara cukup fantastis.
Hal ini terungkap dari penyitaan yang dilakukan Kejati Sumsel. Nilai uang tunai yang disita senilai Rp. 61.350.717.500,- (enam puluh satu milyar tiga ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah). Penyidik juga menyita lahan Sawit seluas ±5.974,90 Ha di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas serta dokumen terkait dari PT. DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke penyidik.
Selain Mantan Gubernur Bengkulu, 4 orang lainnya yang ditetapkan tersangka yakni ES selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010, SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2013, AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011 dan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016.
"Tim Penyidik terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud," jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H,
Diketahui, Ridwan Mukti ditetapkan tersangka notabenenya sebagai Bupati Musi Rawas Tahun 2005 sampai dengan 2015.
Diduga Ridwan Mukti bersama-sama tersangka lainnya melakukan penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
"Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi," jelas Vanny. (Tok)