PedomanBengkulu.com - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mengusut kasus dugaan korupsi di Bank Bengkulu cabang Mega Mall Kota Bengkulu.
Kajari Bengkulu Ni Wayan Sinaryati didampingi Kasi Intel Fri Wisdom dan Plt Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Marjek Ravilo menjelaskan, pada Rabu, 19 maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan penggeledahan di dua tempat yang berlokasi di Rumah FD yang beralamat di Kelurahan Kebun Tebeng dan di Ruko ER yang beralamat di Kelurahan Lingkar Timur.
Adapun Penggeledahan ini dilakukan atas penetapan izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Bengkulu. Yang mana Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Penyidikan untuk memperkuat Alat Bukti dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut.
Dari kegiatan Penggeledahan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu menemukan beberapa dokumen serta barang-barang lainnya yang diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi tersebut untuk selanjutnya dilakukan penyitaan. Penggeledahan ini dipimpin oleh pih. Kepala Seksi Pidana Khusus dan didukung Pengamanan dari Tim Polresta Kota Bengkulu.
Setelah Penggeledahan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu akan segera menindaklanjuti dengan penetapan tersangka setelah keluarnya hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
"Kerugian Keuangan Negara dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut berkisar sebesar Rp. 6.000.000.000 (enam miliar rupiah) yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara pengelolaan uang Kas yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kami berharap dukungan dari semua pihak agar Penyidikan perkara ini dapat segera dirampungkan dan Tim Penyidik akan terus berkerja secara profesional sehingga pihak-pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum," kata Kajari. (Tok)