PedomanBengkulu.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Mukomuko Zamhari, Senin (17/3/2025).
Zamhari dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Senin (17/3/2025).
Selain Zamhari, penyidik juga memanggil saksi Iwan, Staf Biro Umum - Kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu ke gedung KPK.
Secara paralel, penyidik KPK juga melakukan pemanggilan saksi di Polresta Sleman.
Ada tiga saksi yang dipanggil ke sana, yaitu staf Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman yang ditunjuk PNS Swandari Handayani, Notaris/PPAT dan Naidatin Nida, wiraswasta.
Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk pendanaan pemenangan Pilkada 2024. (Tok)