Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Berita Terkini

KPK Bongkar Dokumen Catatan Barjas Pemprov Bengkulu dari Tersangka Mantan Sekda Isnan Fajri

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dan gratifikasi untuk pendanaan pemenangan Pilkada 2024 yang menjerat Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Mantan Sekda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca terus bergulir. 

Selain telah memeriksa saksi baik dari kalangan pejabat Pemprov Bengkulu maupun Swasta serta 8 Calon Kepala Daerah di Bengkulu yang diusung Partai Golongan Karya (Golkar), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) membongkar dokumen catatan pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) saat memeriksa Mantan Sekda Isnan Fajri di Gedung Merah Putih Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, pada pemeriksaan terhadap Mantan Sekda) Bengkulu Isnan Fajri, penyidik KPK memintai keterangan terkait beberapa dokumen pengadaan barang dan jasa di sekolah dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

"(Isnan diminta menjelaskan red) dokumen catatan pengumpulan uang dari kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk pemenuhan kebutuhan sekolah di Pemprov Bengkulu," kata Tessa Mahardhika Sugiarto.

Tessa belum merincikan jenis dokumen yang ditanyakan kepada Isnan. Berkas itu didapat dari penggeledahan penyidik KPK di sejumlah lokasi di Bengkulu. 

“Penyidik salah satunya mendalami dokumen-dokumen hasil penggeledahan,” ucap Tessa.

Untuk diketahui, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 23 November 2024 lalu. 

Lembaga antirasuah tersebut menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali pada Pilkada 2024. Penyidik KPK telah menyita uang sekitar Rp7 miliar dalam berbagai mata uang. Penyidik juga telah menyita sejumlah aset tersangka Rohidin yang nilainya miliaran. 

Pada saat OTT, KPK mengamankan 8 orang, namun dari 8 orang yang terjaring operasi tangkap tangan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca. 

Mereka ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP. (Tok)