PedomanBengkulu.com, Jakarta - Pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi seharusnya lebih kuat dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebab sebagian urusan pemerintahan yang tadinya dimiliki pemerintah pusat dimandatkan kepada pemerintah daerah.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Leni Haryati John Latief mengatakan, saat ini keberadaan otonomi daerah (otda) telah melemah karena berbagai macam faktor seperti ditariknya beberapa kewenangan daerah ke pusat.
"Pembonsaian kewenangan ini diperparah dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Mineral dan Batubara. Dampaknya hampir semua perizinan diambil alih oleh pemerintah pusat. Namun pas timbul masalah, daerah yang kena getahnya," kata Hj Leni Haryati John Latief, Rabu (5/3/2025).
Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Bengkulu ini menjelaskan, baru-baru ini dia mendapatkan masukan dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mengenai adanya 32 bidang urusan yang ditangani Daerah menyebabkan penyelesaian masalah yang bersifat crosscutting.
"Misalnya masalah kehutanan, energi, dan tambang, meski dampaknya langsung bagi masyarakat di daerah, tapi kabupaten tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaannya. Kalau pun ada koordinasi antar-sektor tetap sulit karena 32 bidang urusan daerah terlalu luas," ujar Hj Leni Haryati John Latief.
Mantan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Bengkulu ini menekankan, pelaksanaan otonomi daerah seharusnya bukan hanya berbagi anggaran, tetapi juga kewenangan untuk mengatur daerah sendiri.
"Seharusnya kepala daerah tidak kehilangan kewenangan untuk menyelesaikan masalah di daerahnya sendiri. Semangat otonomi daerah dan desentralisasi seharusnya mengangkat marwah kepala daerah semakin kuat karena kewenangan yang diberikan oleh negara kepadanya," sampai Hj Leni Haryati John Latief.
Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini menambahkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah harus ditelaah kembali agar pembagian kewenangan antara pusat dan daerah dapat semakin jelas dan tegas.
"Pusat harus mengembalikan sebagian kewenangan daerah yang ditarik dengan beberapa regulasi, terutama dalam perizinan usaha dan sumber daya alam. Daerah juga harus diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan sektor strategis agar dapat mensejahterakan daerahnya," demikian Hj Leni Haryati John Latief. [**]