PedomanBengkulu.com, Lebong -
Seorang pelaku tindak pidana pengeroyokan inisial RP (20) warga Desa Talang Leak II Kecamatan Bingin Kuning, diamankan Unit Reskrim Polsek Lebong Selatan, sekira pukul 14.00 WIB, Selasa (18/3/2025). RP diamankan karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban Chandra Saputra (20), berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/2/I/2025/SPKT/Polsek Lebong Selatan/Polres Lebong/Polda Bengkulu, tertanggal 31 Januari 2025.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Lebong Selatan IPTU Trio Gufi Putra SH, dikatakan Trio, penangkapan RP terkait kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
"Terduga diamankan karena terlibat pengeroyokan terhadap korban Chandra Saputra, yang terjadi di Desa Talang Liak I Kecamatan Bingin Kuning," kata Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, penangkapan pelaku sekira pukul 14.00 WIB, Selasa (18/3/2025). Saat itu pelaku termonitor sedang berada di Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan. Atas informasi tersebut, Kapolsek bersama unit Reskrim Polsek Lebong Selatan bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lebong Selatan, dan saat ini masih diperiksa penyidik," sinkatnya.[spy]