PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman menyampaikan pihaknya bersama Kejaksaan Negri Rejang Lebong dan Bupati Rejang Lebong telah menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) Agar Reza Ardiansyah (16) yang menjadi korban kekerasan yang menyebabkan kelumpuhan mendapatkan Restitusi ataupun pembiayaan pengobatan Lanjutan.
" Kita dari Polres, Kejari dan Pemda Telah berkoordinasi dan bersurat ke LPSK terlait dengan Restitusi pengobatan ataupun nanti pengobatan lanjutan terhadap Reza. Memang berdasarkan aturan, LPSK memiliki anggaran terkait dengan pengobatan seperti dalam kasusu ini, misalkan dalam hal luka berat mereka memiliki dua mekanisme apakah nanti mereka hanya menghitung biaya restitusi atau juga dengan biaya pengobatan lanjutan setelah Assesor turun,"ungkap Kapolres
Ditambahkan Kepala Kejaksaan Negri Rejang Lebong Fransisco Tarigan, permohonan pendampingan dari LPSK ini sebelumnya diajukan oleh keluarga korban dan pihaknya bersama polres dan Pemda menindaklanjuti dengan meneruskan ke LPSK.
" Permohonan ke LPSK ini kita ajukan ke pada tanggal 27/2. Secara aturan LPSK terlebih dahulu mengkaji permohonan ini selama 30 sejak diajukan. Kewenagan LPSK ini menetukan apkah ada restitusi. Penentuan restitusi ini apabila ada pertanggungjawaban medis yang sudah dilakukan dan pertangungjawaban medis lanjutan hanya perlu diketahui penentuan ini kewenagan LPSK. Kita hanya membantu keluarga korban meneruskan agar korban dapat mendapatkan bantuan dari negara untuk pengobatan. Kita tunggu apa keputusan dari LPSK setelah mereka melakukan sidang pimpinan apakah ini layak atau tidak, apabila layak tim akan datang kesini untuk menghimpun informasi sesuai apa yang mereka butuhkan," sampai Kajari
Bupati Rejang Lebong HM Fikri Thobari berharap permohonan keluarga korban untuk mendapatkan Restitusi dari negara melalui LPSK ini bisa terlaksanan mengingat biaya untuk pengobatan korban anak atas nama Reza Ardiansyah ini cukup besar dan kebutuhan biaya pengobatan lanjutan juga masih sangat diperlukan
" Kita mengapresiasi upaya dari Pak Kapolres dan Pak Kajati yang telah membantu mengajukan permohonan ke LPSK agar ada Restitusi kepada warga kita ini. Kita tau kondisi korban ini masih membutuhkan biaya yang sangat besar dan dana yang telah dikeluarkan juga sudah cukup banyak. Kita berharap agar permohonan ini bisa disetujui oleh LPSK. Kita juga akan lebih intens melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarganya "ungkap Bupati
Terkait penahanan kasus kekerasan yang dialami Reza Ardiansyah , kapolres menyampaikan bahwa saat ini penyidik telah melimpahkan berkas perkara kepada kejaksaan. Berkas perkara yang dilepaskan ke kejaksaan tersebut atas nama terduga anak pelaku kekerasan yakni ZN dan BO. Sedangkan dua termuda anak pelaku kekerasan lainya yakni
FN ZI telah dilakukan diversi dan telah ada kesepakatan antara keluarga korban dan keluarga pelaku kekerasan difasilitasi BMA. Berkas perkaranya akan segera dicabut dan di SP3 kan sedangkan
" Untuk berkas perkara yang dilimpahkan tersebut kita masih menunggu dari kejaksaan apa gak dinyatakan lengkap atau belum. Jika nanti sudah dinyatakan lengkap maka akan dilakukan pelimpahan perkara tahap kedua yakni menyerahkan barang bukti dan terduga anak pelaku kekerasan, ungkap kapolres
Kajari menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama BO dan ZN saat ini dalam tahap penelitian oleh JPU. Untuk penentuan sikap apakah berkas perkara sudah lengkap atau belum akan dilakukan setelah dilakukan penelitian bekas tersebut
" Perlu dipahami dalam kasus ini pelaku adalah anak dan korban juga anak. Dalam peradilan anak ada ketentuan tersendiri, ada kewajiban disetiap tingkatan baik di penyidik, penuntut umum mapun di pengadilan harus terlebih dahulu dilakukan upaya Diversi . Kami akan tetap melakukan proses Diversi, apabila nanti berhasil maka akan dibuat berita acara diversi berhasil namun kalau diversi tidak berhasil maka akan dilanjutkan ke peradilan," kata Kajari
Reza Ardiansyah (16) warga Desa Duku Ulu Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menjadi korban pengeroyokan, pada Sabtu (21/9/2024).
Peristiwa pengeroyokan tersebut bahkan sempat viral di media sosial dan menarik perhatian warga Rejang Lebong.
Pelajar SMA ini menderita luka tikaman sajam di Jalan Simpang Rimbo Recap Kelurahan Air Putih Baru Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak mengatakan, sampai saat ini korban masih dirawat. Keadaan korban masih sadar namun belum dapat memberikan keterangan. Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka gores di bagian kaki dan tangan.Kemudian luka memar pada bagian pelipis mata serta dua luka tusuk pada bagian punggung. Luka diperkirakan menebus rongga dalam.
Namun hal itu masih akan dilakukan rontgen lebih lanjut.
"Korban masih dirawat di RSUD Rejang Lebong, korban dikeroyok dan ditusuk," kata Sinar.
Kasus ini tengah ditangani Sat Reskrim Polres Rejang Lebong. "Masih dalam penyelidikan," lanjut Sinar.
Aksi pengeroyokan hingga penikaman ini viral di media sosial. Bahkan menggegerkan masyarakat Kelurahan Air Putih Baru Kecamatan Curup Selatan. Masyarakat yang melihat kejadian itu langsung berkumpul dan menyelamatkan korban. Bahkan pada saat kejadian, para pelaku yang lebih dari satu orang itu masih sempat berada di lokasi namun akhirnya langsung melarikan diri. ( Julkifli Sembiring)