PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong- Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 hijriah tahun 2025, sebanyak 506 warga binaan lembaga Pemasyarakatan kelas II A Curup mendapatkan Remisi atau pemotongan masa hukuman. Besaran pemotongan masa hukuman yakni dari pemotongan 15 hari hingga pemotongan tahanan 3 bulan.
Disampaikan Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas II A Curup, Irman Jaya penyerahan remisi kepada warga binaan dilakukan pada hari Jumat 27/3/2025.
" Penyerahan remisi kepada warga binaan dilakukan serentak secara nasional oleh Menteri Pemasyarakatan dan Imigrasi melalui Zoom. Untuk Lapas Curup penerima remisi ini sebanyak 506 orang," kata Itman.
Ditambahkan Irman Remisi khusus K1 terdiri dari 63 Orang mendapat remisi 15 hari. 214 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 32 orang mendapatkan remisi 1 bukan 15 hari, 16 orang mendapatkan remisi 2 bulan. Untuk penerima remisi Khusus K1 PP 99 sebanyak 179 orang terdiri dari 26 orang mendapatkan remisi selama 15 hari, remisi 1 bulan diterima 139 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 14 orang , remisi 2 bulan diterima 179 orang.
"Penerima remisi KII atau bebas ada 1 orang namun ia masih harus menjalani denda sehingga belum bisa keluar dari lapas," ungkap Irman
Irman juga menyampaikan untuk pelaksanaan sholat id perayaan Idulfitri bagi warga binaan akan dilakukan di lapangan lapas dan selanjutnya akan ada kesempatan bagi keluarga untuk melakukan kunjungan.
" Untuk kunjungan kepada warga binaan akan kita buka selama 4 hari, namun dilakukan secara bertahap untuk mengantisipasi membeludaknya kunjungan. Sistim yang kita lakukan yakni kunjungan dilakukan per blok sel tahanan. Untuk pengamanan kita akan di Beck up polisi dan TNI serta petugas dari kanwil. Pengunjung dibatasi hanya keluarga inti warga binaan, " pungkas Irman ( Julkifli Sembiring)