Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Wednesday, March 26

Pages

Berita Terkini
latest

Senator Leni John Latief: Cegah Merajalelanya Mafia Tanah

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Konflik pertanahan di Indonesia seringkali terjadi dan menjadi masalah yang kompleks dan cenderung menunjukkan kenaikan. Padahal sudah sepantasnya setiap orang mendapatkan rumah tinggalnya dengan yang layak dan patut.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Leni Haryati John Latief mengatakan, Konsorsium Pembaruan Agraria melaporkan bahwa ada 212 kasus konflik agraria yang terjadi sepanjang tahun 2022 atau naik sebanyak 2,36 persen dibandingkan tahun 2021 yaitu sebanyak 207 kasus.

"Kasus pemalsuan dokumen sertipikat maupun sertipikat yang tumpang tindih menjadi permasalahan yang serius di lapangan. Adanya mafia tanah sering menjadi penyebab utama yang paling berperan dalam sengketa tanah yang sangat merugikan pemilik sah," kata Hj Leni Haryati John Latief, Kamis (20/3/2025).

Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Bengkulu ini menjelaskan, maraknya terjadi praktik mafia tanah karena kurangnya integrasi dan pemerataan dalam pendaftaran tanah, apalagi ditambah dengan melajunya pertumbuhan masyarakat yang tidak diimbangi dengan ketercukupan lahan.

"Mafia ini, kata Menteri Nusron, melibatkan tiga komponen, yakni orang dalam, pemborong tanah, sejumlah oknum seperti oknum kepala desa, oknum lawyer, oknum notaris dan PPAT, serta makelar tanah. Adanya sertipikat tanah ini sebenarnya untuk mencegah merajalelanya mafia," ujar Hj Leni Haryati John Latief.

Mantan Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Bengkulu ini menekankan, sesuai aturan, tanah yang sudah mempunyai sertipikat harus mendaftarkan secara elektronik yang memuat data pemegang hak, data fisik, data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga otentiknya.

"Jadi nggak mudah dijual atau pindah tangan karena tersimpan dalam database, serta terhindar dari mafia tanah. Pemilik tanah bisa dengan mudah untuk mencetak sertipikat untuk keperluan kapan saja dan dimana saja," ungkap Hj Leni Haryati John Latief.

Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini menambahkan, sertipikat tanah elektronik memiliki potensi untuk mengurangi konflik tanah, menghindari praktik mafia tanah, dan mengatasi tumpang tindih sertipikat, serta penggunaannya dapat menyederhanakan proses birokrasi.

"Tapi realisasinya banyak kendala di lapangan. Misal infrastruktur yang belum memadai, kesadaran masyarakat masih minim, risiko keamanan data, keterbatasan akses masyarakat di daerah terpencil dan lain-lain. Mohon dukungan saat ini DPD sedang berupaya mengurai kendala-kendala ini," demikian Hj Leni Haryati John Latief.