PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Dalam rangka menjalankan kewajiban konstitusionalnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) turun ke masyarakat guna menyerap aspirasi dan menginventarisasi permasalahan yang ada di daerah sesuai dengan lingkup tugas kewenangannya. Berbagai aspirasi tersebut akan dibahas dan diagregasikan dalam sidang-sidang di Ibu Kota Negara.
Anggota Komite I DPD RI Hj Leni Haryati John Latief mengatakan, salah satu pengawasan yang dilakukan saat ini adalah menyangkut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang dilakukan untuk mengurangi adanya kesalahan dan kesenjangan pembangunan.
"Salah satu pendekatan pembangunan ialah pendekatan kewilayahan. Pendekatan ini bisa menciptakan sistem pembangunan yang lebih terpadu baik dalam konteks jaringan interaksi fisik, sosial, ekonomi, teknologi dan administrasi," kata Hj Leni Haryati John Latief,
Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menjelaskan, pendekatan kewilayahan menjadi penting karena pembangunan seyogianya dikendalikan melalui sebuah kebijakan yang pada dasarnya memuat rangkaian pedoman pelaksanaan dan larangan demi menjamin proses pembangunan yang lebih terarah dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
"Kalau pengelolaan tata ruang ini nggak terarah, bisa-bisa muncul masalah lingkungan seperti bencana alam. Pesatnya perkembangan kawasan bisa membuat ekonomi tumbuh tinggi, tapi dampak bencana yang ditimbulkan juga bisa lebih besar dari nilai keuntungan yang diterima. Ini yang harus diperhatikan," ujar Hj Leni Haryati John Latief.
Mantan Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Bengkulu ini menekankan, terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah merevisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang memangkas kewenangan pemerintah daerah dalam penataan ruang.
"Jadi dengan Undang–Undang Cipta Kerja itu urusan penataan ruang di daerah dan penyesuaian terhadap mekanisme perizinan di daerah jadi berkurang. Kalau pun masih ada tetap harus mengikuti acuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," ungkap Hj Leni Haryati John Latief.
Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini menambahkan, dengan berbagai pertimbangan tersebut, Komite I DPD RI memandang perlu melaksanakan inventarisasi materi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang tentang Penataan Ruang untuk melihat implementasi dilapangan.
"DPD memandang perlu untuk mengembalikan marwah otonomi daerah dan desentralisasi agar kesejahteraan daerah lebih mudah tercapai. Semoga perbaikan regulasi ke depan bisa membuat peran daerah lebih kuat lagi," demikian Hj Leni Haryati John Latief.