PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Sebagai lembaga negara yang memiliki mandat konstitusional dalam pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang (UU), Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memiliki peran penting dalam memastikan bahwa kebijakan dan implementasi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan sesuai dengan kepentingan daerah.
Anggota Komite I DPD RI Hj Leni Haryati John Latief mengatakan, kebijakan dan sistem kepegawaian negara seharusnya tidak hanya efektif di tingkat pusat tetapi juga dapat diimplementasikan dengan baik di daerah misalnya dalam bentuk meratanya distribusi ASN, keadilan dalam formasi pegawai, dan tercukupinya kesejahteraan ASN di daerah.
"Adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer yang harus diselesaikan sebelum akhir 2024 kemarin menjadi tantangan tersendiri dalam manajemen ASN. Kebijakan ini jelas mempengaruhi kinerja pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan publik," kata Hj Leni Haryati John Latief, Rabu (12/3/2025).
Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Bengkulu ini menjelaskan, guna perbaikan ke depan, DPD RI telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi strategis guna meningkatkan efektivitas sistem kepegawaian negara dalam mendukung pemerintahan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan daerah.
"Pertama soal regulasi yang harus diperbaiki menyangkut implementasi sistem merit dan pengawasan ASN di daerah. Proses rekrutmen dan promosi ASN harus secara objektif dan transparan," ujar Hj Leni Haryati John Latief.
"Reformasi birokrasi harus lebih berorientasi pada kepentingan daerah dan pelayanan publik serta meningkatkan anggaran daerah dalam mengakomodir pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, terutama bagi sektor yang sangat membutuhkan seperti pendidikan dan kesehatan," Hj Leni Haryati John Latief melanjutkan.
Ketua Majelis Taklim Perempuan Pimpinan Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Provinsi Bengkulu ini menekankan, DPD RI juga meminta Pemerintah untuk dapat meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan ASN baik di pusat maupun daerah.
"Kemudian Pemerintah juga perlu mempercepat digitalisasi dalam administrasi ASN sekaligus mengembangkan infrastruktur teknologi informasi di daerah agar penerapan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) dapat berjalan optimal," demikian Hj Leni Haryati John Latief.
Sebelumnya, jutaan Calon ASN tahun 2024 dengan formasi 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) banyak mengalami kekecewaan setelah pengangkatan mereka dinyatakan diundur oleh negara.
Menyikapi hal tersebut, Hj Leni Haryati John Latief menyatakan menolak kebijakan penundaan pengangkatan CASN dan PPPK ini lantaran banyaknya diantara CASN dan PPPK yang merasa terzalimi.