Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Berita Terkini

Senator Leni John Latief Perkuat Efektivitas Dana Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) memiliki kewajiban konstitusional menyerap aspirasi dan menginventarisasi permasalahan yang ada di daerah sesuai dengan lingkup tugas kewenangannya. Berbagai aspirasi tersebut akan dibahas dan diagregasikan dalam sidang-sidang di Ibu Kota Negara.

Anggota Komite I DPD RI Hj Leni Haryati John Latief mengatakan, saat ini komitenya akan melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi dan inventarisasi materi prioritas yakni pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Harus diakui bahwa sejak Undang-Undang Desa lahir, banyak desa mandiri terbentuk yang memberi dampak positif bagi kesejahteraan warga desa. Tapi tantangan baru muncul, misalnya soal pengelolaan Dana Desa. Banyak yang harus berurusan dengan hukum karena dana tersebut," kata Hj Leni Haryati John Latief, Selasa (18/3/2025).

Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Bengkulu ini menjelaskan, banyaknya perangkat desa yang harus berurusan dengan hukum karena pengelolaan Dana Desa tidak serta merta karena kasus korupsi.

"Bisa jadi karena lemahnya tata kelola keuangan. Latar belakang pendidikan perangkat desa kan berbeda-beda. Nggak semua desa terampil dalam membuat laporan. Hal-hal seperti ini perlu diurai sehingga Dana Desa tetap bisa jalan karena manfaatnya nyata, tapi tata kelolanya diperbaiki sehingga nggak ada lagi celah untuk penyalahgunaan," ujar Hj Leni Haryati John Latief.

Ketua Badan Koordinasi Majelis Taklim Masjid Dewan Masjid Indonesia (BKMM-DMI) Provinsi Bengkulu ini menekankan, Dana Desa faktanya juga memicu konflik yang keras dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) yang sebelumnya jarang terjadi.

"Pengalaman saya mengawasi Pilkada (pemilihan kepala daerah, red) serentak 2024 kemarin, banyak perangkat desa yang disinyalir terlibat dalam kegiatan politik praktis. Ini merusak demokrasi dan inilah yang ingin DPD perbaiki," ungkap Hj Leni Haryati John Latief.

Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini menambahkan, melalui pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini, DPD RI ingin mengatasi berbagai dampak negatif yang jamak terjadi di desa-desa.

"Harapannya ke depan pengelolaan Dana Desa bisa lebih tepat sasaran, lebih transparan, dikelola oleh SDM yang hebat, inovatif, kreatif dan kompeten. Saya menerima masukan dari seluruh lapisan masyarakat khususnya di Provinsi Bengkulu yang jadi daerah pemilihan saya," demikian tutup Hj Leni Haryati John Latief. [**]