PedomanBengkulu.com, Jakarta - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) merampungkan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Anggota Komite I DPD RI Hj Leni Haryati John Latief mengatakan, berdasarkan pengawasan di seluruh tanah air, DPD RI mengeluarkan enam rekomendasi agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun-tahun mendatang dapat semakin berkualitas dan menghasilkan legitimasi yang kuat.
"Pertama, DPD RI mendorong Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengefektifkan pengawasan pada masa kampanye. Pada saat yang sama Gakkumdu diberikan kewenangan pada tahap kampanye," kata Hj Leni Haryati John Latief, Selasa (11/5/2025).
Kedua, Perempuan berhijab kelahiran Taba Anyar 31 Oktober 1964 ini melanjutkan, DPD RI mendorong Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengintensifkan dan mengefektifkan pengawasan pada masa tenang yang diperlukan untuk mendeteksi, menemukan hingga mengambil tindakan atas pelanggaran yang terjadi pada masa tenang.
"Ketiga, DPD RI mendorong keterbukaan pada saat pemungutan dan perhitungan suara. Pada proses tersebut pula perlu dilakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksana pemilihan. Pengawasan dilakukan pada saat pemilihan umum dan perhitungan suarat yang dilakukan secara berjenjang, baik di kelurahan, kecamatan, hingga di KPU Daerah," ujar Hj Leni Haryati John Latief.
"Adanya perhitungan secara elektronik yang menggunakan aplikasi Sirekap perlu lebih disempurnakan, baik pada sistem, proses input hingga perbaikan sumber daya manusia yang bekerja sebagai operator," lanjut Hj Leni Haryati John Latief.
Keempat, Ketua Badan Koordinasi Majelis Taklim Masjid Dewan Masjid Indonesia (BKMM-DMI) Provinsi Bengkulu ini menambahkan, DPD RI mendorong sengketa pemilihan kepala daerah tidak hanya dibatasi pada pada perselisihan hasil pemilihan tetapi dibuka ruang pemutusan terkait proses yang secara substansi berpengaruh terhadap hasil Pemilihan Kepala daerah.
"Kelima, DPD RI mendorong dilakukannya revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Walikota dan wakil walikota serta bupati dan wakil bupati dengan melakukan beberapa perubahan terkait aturan masa kampanye tenang pemungutan dan perhitungan suara, serta sengketa pemilihan kepala daerah," ungkap Hj Leni Haryati John Latief.
"Keenam, DPD RI meminta hasil pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2024 ini dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi penyelenggara dalam pelaksanaan pilkada berikutnya," demikian tutup Hj Leni Haryati John Latief. [**]