PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Alokasi Dana Desa untuk Provinsi Bengkulu menurun. Pada tahun 2024 yang lalu total alokasi Dana Desa untuk Bumi Merah Putih mencapai Rp1,08 triliun. Sementara pada tahun 2025 ini turun menjadi Rp1,03 triliun. Berkurang sekitar Rp49,83 miliar atau 4,59 persen.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Hj Leni Haryati John Latief menyayangkan turunnya alokasi dana desa untuk Provinsi Bengkulu sebab akan berdampak terhadap menurunnya upaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Saya berharap pengurangan ini tidak terjadi lagi pada tahun-tahun berikutnya. Kalau diukur dari kebutuhan, Bengkulu seharusnya mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah pusat. Kemiskinan masih tinggi dan kondisi infrastruktur masih banyak yang memprihatinkan," kata Hj Leni Haryati John Latief, Rabu (26/3/2025).
Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Bengkulu ini menjelaskan, meski masih ditemukan persoalan dalam pengelolaan Dana Desa, namun faktanya juga banyak desa-desa yang berhasil memanfaatkan potensi lokal untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
"Apalagi dengan Dana Desa banyak infrasktur di pedesaan yang terbangun dan benar-benar memberikan manfaat yang sangat baik bagi masyarakat," ujar Hj Leni Haryati John Latief.
"Saya sudah keliling ke desa-desa dan melihat sendiri pembangunan jalan rabat beton, plat duiker, saluran drainase, dan lain-lain dari Dana Desa yang sesuai rencana dan sesuai kebutuhan masyarakat," lanjut Hj Leni Haryati John Latief.
Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini menekankan, sejatinya Undang-Undang Desa memiliki potensi yang sangat bagus untuk meningkatkan kemandirian desa.
"Memang ada tantangan yang harus diperbaiki seperti pentingnya menyediakan sumber daya manusia yang berkualitas, meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan, dan pengembangan potensi lokal secara profesional. Inilah yang harus diperbaiki, bukan anggaran dananya yang dikurangi," demikian Hj Leni Haryati John Latief.
Untuk diketahui, DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah memiliki peran strategis dalam mengawal implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama dalam mengatasi dampak negatif yang jamak terjadi.
DPD RI memiliki kewenangan legislasi dan bisa memainkan peran penting dalam pengawasan, advokasi, dan penyusunan rekomendasi kebijakan untuk memperbaiki implementasi UU Desa sehingga nantinya dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan desa.