Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Berita Terkini

Tersangka Dana Tukin Prajurit Korem Bengkulu Gunakan Uang Korupsi untuk 'Dugem'

PedomanBengkulu.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Korem/041 Garuda Mas (Gamas) Bengkulu inisial AK yang merupakan tersangka dugaan korupsi dana Tunjangan Kinerja (Tukin) Prajurit TNI Korem Bengkulu tahun 2023 diduga menggunakan uang hasil korupsi sebagian untuk dugem.

Hal ini terungkap dari perkembangan penyidikan yang disampaikan Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH di Kantor Kejati Bengkulu, Rabu (26/3/2025).

"Pemeriksaan tersangka masih terus berlangsung. Sudah berulang kali kita periksa. Kegunaan uang itu ada yang dibelikan aset, ada yang di dunia malam (dugem red-), hiburan. AK ini pelaku utamanya," kata Danang. 

Danang menambahkan, penyidik masih terus menghitung kerugian keuangan negara dan besarannya masih dinamis. "Masih kita hitung semua satu per satu," jelas Danang. 

Sementara, Kuasa Hukum tersangka AK yakni Adi Candra SH.MH mengatakan, selama penyidikan tersangka kooperatif. "Kami juga menyampaikan kepada tersangka jangan sampai ada yang ketinggalan dalam proses penyidikan baik yang diketahui dan alami serta mereka ambil secara pribadi," ungkap Adi Candra. 

Saat disinggung apakah dalam aksi yang dilakukan tersangka ada perintah dari atasan ? Adi Candra menyatakan sementara ini tidak ada. "Kalau sementara waktu sampai hari ini perintah dari atasan tidak ada. Murni perbuatan dia (tersangka red-), entah kalau yang diantara tersangka lainnya. Yang jelas jangan sampai ada yang ditutup-tutupi supaya penyidikan cepat selesai," jelas Adi Candra. 

Diketahui, dalam perkara ini tersangka AK selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang notabenenya sebagai Bendahara pengeluaran Korem Bengkulu.

Dalam melancarkan aksinya, AK diduga memanipulasi pembayaran Tukin sejak tahun 2022 hingga 2023 sehingga negara dirugikan Rp 9,5 miliar. 

Tersangka AK sebagai bendahara pembayaran merubah besaran tunjangan kinerja prajurit, seperti tunjangan kinerja prajurit Rp 10 juta diganti lebih besar lagi seperti ditambah nol menjadi Rp 100 juta.

Sedangkan, 8 prajurit yang bekerjasama dengan tersangka yang digunakan rekeningnya terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Oknum TNI yang terlibat sudah dihukum melalui Mahkamah Militer di Palembang.

Selain itu, tersangka AK sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas kerjasama antara Kejati Bengkulu dan pihak Korem Bengkulu, tersangka AK berhasil diamankan di Bengkulu, kemudian ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Bengkulu. (Tok)