Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Berita Terkini

Barang Bukti Rp 75 Juta, Kejari Seluma Dalami Dugaan Pungli PPG Kemenag

PedomanBengkulu.com, Seluma - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma saat ini sedang mendalami penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma. 

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyebut praktik pungli dalam pelaksanaan PPG telah berlangsung sejak tahun 2024. Dan aat ini penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana. 

Terbaru, tiga orang guru agama di bawah naungan Kemenag Seluma mengakui telah menyetorkan uang dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diduga menjadi sasaran praktik pungli.

“ada tiga guru agama yang kami periksa sebagai saksi. Mereka mengakui telah menyetorkan uang terkait dugaan pungli dalam program PPG,” kata Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Gufroni, saat dikonfirmasi.

Gufroni juga menambahkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 75 juta yang diduga hasil dari pungutan tersebut.

“Barang bukti berupa uang sudah kami amankan, jumlahnya Rp 75 juta,” ujarnya.

Untuk diketahui, Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pungutan tersebut dilakukan dengan meminta sejumlah uang dari peserta PPG, dengan nominal yang bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang.


Penulis: rahmat