PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Kamis 10/4/2025 berhasil melakukan penangkapan terhadap DK alias Cituit (41) warga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup. DK ditangkap karena melakukan pencurian sejumlah uang milik Yosi Fitri Yanti ( 41) yang merupakan tetangga pelaku. Penangkapan pelaku pencurian tersebut dibenarkan Kapolres AKBP Florentus Situngkir SIK didampingi Kasat Reskrim, Iptu Reno Wijaya, S.E., M.H. melalui Kanit Pidum, Ipda Andhar Wicaksono, S.Tr.K.
" DK ini merupakan pelaku pencurian sejumlah uang dari rumah korban yang juga merupakan tetangganya sendiri. Paska adanya laporan dari korban pada tanggal 24/3 kita langsung melakukan penyelidikan dan pada tanggal 10/4 kita mendapat info bahwa pelaku ini berada di kota Bengkulu. Selanjutnya tim opsnal sat reskrim langsung melacak pelaku dann diketahui DK ini berada di Sebuah Kosan di Kel. Anggut Atas, Kec. Ratu Samban, Kota Bengkulu. Selanjutnya Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku a.n DK Als CITUIT dan dibawa ke Mapolres Rejang Lebong kata Kanit Pidum Ipda Andhar.
Ditambahkan Kanit Pidum, selain mengamankan DK, pihaknya juga berhasil menyita beberapa barang bukti dari tangan DK yakni Uang tunai sejumlah 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah); 1 (Satu) Tas berwarna Hitam;1 (Satu) buah baju warna kuning; 1 (Satu) buah baju warna merah; 1 (Satu) buah baju warna hijau;1 (Satu) buah baju warna abu abu; 1 (Satu) buah celana pendek warna biru; 1 (Satu) buah celana panjang warna biru dan 1 (Satu buah Handphone.
" Dari keterangan DK ini, ia juga menggunakan uang hasil curian tersebut untuk bermain judi online dan berpesta narkoba. Serta membeli beberapa pakaian. Atas tindakannya tersebut DK kita jerat dengan pasal 363 KUHP," kata Kanit.
Tindakan pencurian yang dilakukan DK tersebut terjadi pada hari senin 24/3/2025. Modus yang dilakukan pelaku dengan menyuruh korban untuk bertamu kerumah pelaku sekitar pukul 21: 30 WIB. Menerima telpon dari DK, korban langsung pergi kerumah pelaku namun korban hanya menutup pintu tanpa mengunci. Ketika korban tiba dirumah DK, korban tidak ada bertemu dengan pelaku melainkan hanya bertemu dengan orang tua pelaku. Selanjutnya tidak lama setelah itu anak korban yang baru pulang kerumah mendapati bahwa pintu depan rumah dalam keadaan terbuka, kemudian anak korban langsung menghubungi korban untuk memberitahu kepada korban bahwa pintu depan rumah tersebut dalam keadaan terbuka. Selanjutnya korban menyuruh anaknya untuk mengecek dompet miliknya yang berada di dalam lemari dalam kamar namu dompet yang berisi uang sejumlah uang Rp. 12.150.000 dan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan uang Rp. 400.000 sudah tidak ada lagi.
" Korban sempat mencari pelaku namun baru ketemu pada hati selasa 25 Maret 2025 sekira pukul 10.00 Wib di Kel. Sukaraja, Kec. Curup Timur. Korban langsung menanyakan terkait kehilangan tersebut kepada pelaku dan pelaku pun mengakui bahwa ianya yang mengambil uang milik korban tersebut, "kata Kanit. ( Julkifli Sembiring)