Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Berita Terkini

Dilimpahkan KPK ke PN Berkas Perkara Rohidin Cs Terpisah, Berikut Jadwal Sidangnya

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) segera bergulir di pengadilan. Pasalnya, berkas perkara atas nama Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Evriansyah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

"Jadi berkas dari perkara terdakwa Rohidin Mersyah dkk ini telah dilimpahkan jaksa penuntut KPK pada hari ini, Senin tanggal 14 April 2025," ujar Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, T. Oyong SH.

Ia menjelaskan, berkas perkara yang diterima PN Bengkulu ini terbagi menjadi tiga. Masing-masing atas nama Rohidin Mersyah dengan berkas perkara nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl, Ihsan Fajri nomor 25/Pid.Sus-TPK/PN Bgl, dan terdakwa Evriansyah nomor 26/Pid.Sus-TPK/PN Bgl.

Oyong menyatakan, PN Bengkulu juga sudah menunjuk majelis hakim yang akan memimpin persidangan. Mereka adalah Paisol (ketua), Achmadsyah Ade Muri (hakim karir) , Muhammaf Fauzi (hakim), Adhock: Puspita Sari, Ramayani Darwis. Rencananya, sidang perdana perkara digelar pada hari Senin tanggal 21 April 2025.

Oyong menjelaskan, berdasarkan berkas perkaranya, ketiga terdakwa dijerat pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Jadi yang digunakan pasal alternatif. Hanya dua pasal untuk ketiga tersangka," kata Oyong. 

Oyong mengatakan, jaksa penuntut umum yang akan mengawal perkara ini sebagaimana data yang mereka terima ada sebanyak 8 orang. Mereka adalah Agung Satrio Wibowo, Oktafianta Ariwibowo, Freddy Dwi Prasetyo Wahyu, Heni Nugroho, Martopo Budi Santoso, Agus Subagya, Tony Indra, Ade Azharie, dan Lignauli Theresa.

Menurut Oyong, proses persidangan terhadap para terdakwa akan dilaksanakan seperti persidangan lainnya. Namun jika kondisinya berbeda karena pengunjung yang banyak, maka PN akan berkoordinasi dengan pihak keamanan.

"Pada dasarnya kita menerapkan prosedur standar yang sama, ya. Tetaapi kalau nanti ada kecenderungan pengunjungnya banyak atau membludak, kami akan koordinasikan dengan pihak keamanan tentang bagaimana teknis baiknya," ujarnya.

Oyong menandaskan, lokasi pelaksanaan sidangnya sendiri juga belum ditetapkan: apakah di S. Parman atau Sungai Rupat. "Kami belum diinformasikan. Mungkin sebentar lagi pimpinan akan mengumpulkan berkoordinasi dengan majelis sidangnya, apakah di sini (S. Parman) atau di Sungai Rupat," tandasnya.