PedomanBengkulu.com - Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menunjukkan kepeduliannya atas kasus tragis pembunuhan dua bocah di Kota Bengkulu. Dia mengutus pengacara Ana Tasia Pase, SH, MH, untuk mendampingi kedua keluarga korban dalam proses hukum.
Ana Tasia Pase menyatakan komitmennya untuk mendampingi keluarga Arjuna dan Abiyu dalam mencari keadilan yang seadil-adilnya. la menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada pelaku utama.
"Kami ingin keadilan ditegakkan seadil-adilnya. Siapa pun yang terlibat dalam kasus ini harus diusut dan dimintai pertanggungjawaban. Kami percaya polisi mampu mengungkap seluruh fakta yang ada," ujar Ana, Kamis (24/4/2025).
la juga menyampaikan rasa duka mendalam kepada keluarga korban dan memastikan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum sampai tuntas.
Diberitakan sebelumnya dua bocah di Kota Bengkulu yakni Abiyu (9) dan Arjuna (8) sempat dilaporkan hilang oleh orangtuanya. Namun fakta mengejutkan terungkap bahwa mereka menjadi korban dugaan pembunuhan oleh tetangganya yakni PT (17).
Kejadian berawal pada Selasa 15 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB, tersangka PT melihat korban AR sedang berada di Pondok sebelah kolam ikan miliknya dan mengambil pancingan tersangka. Sedangkan korban AA sedang mengambil ikan milik PT di kolam.
Melihat perbuatan korban, PT tidak terima. Lalu PT berjalan mendekati korban AR, kemudian PT memiting leher AR menggunakan lengan sebelah kanan dan memiting leher korban AA menggunakan lengan sebelah kiri dengan kuat.
Kemudian PT melompat ke dalam kolam Ikan bersamaan dengan korban. Lalu PT menenggelamkan korban AR dan AA sampai korban tidak bergerak lagi. Setelah itu PT mengangkat korban dari dalam kolam ikan dan memasukkan korban ke dalam karung Goni yang dilapisi oleh karung berbahan plastic berwarna putih lalu diikat menggunakan tali plastik.
Lalu korban AA dibawa oleh PT ke Jembatan Arau Bintang menggunakan sepeda motor Honda Beat milik bos tempat kerja PT. Kemudian korban AA dibuang dibawah jembatan Arau Bintang pada Selasa 15 April 2025 sekira pukul 18.30 WIB.
Sedangkan untuk korban AR (Alm) diletakkan di dalam Septic Tank di Belakang Rumah PT pada Selasa 15 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB.
Terungkapnya kasus ini dari Jenazah AA yang ditemukan warga di Sungai Jenggalu. Kemudian warga melaporkan penemuan tersebut ke Polisi. Dari situlah diketahui bahwa korban adalah anak yang dilaporkan hilang.
Polisi kemudian menemukan petunjuk dari karung yang digunakan membungkus korban. Dimana di karung tersebut tertulis nama tersangka PT. Atas petunjuk tersebut, Polisi langsung bergerak mengamankan terlebih dahulu tersangka untuk dimintai keterangan.
Dari situlah tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi korban AR dibuang di Septic Tank. Polisi kemudian mengevakuasi korban AR dan membawa tersangka PT ke Polresta Bengkulu. (Tok)