PedomanBengkulu.com, Seluma - Terkait Kades dan perangkat Desa yang lulus PPPK tahap I kemarin, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Seluma sebut segera mengundurkan diri dari jabatannya di Pemerintah Daerah (Pemdes).
Kades atau Perangkat Desa harus memilih salah satu diantaranya. Apakah akan memilih sebagai kades dan perangkat desa. Atau memilih sebagai anggota BPD di desa tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Seluma Nopetri Elmanto, mengatakan bahwa kades dan perangkat desa tidak bisa rangkap jabatan yang gajinya sama-sama dibayarkan menggunakan anggaran negara.
"Jadi harus mundur, untuk kades dan perangkat desa yang lulus seleksi PPPK. Segera sampaikan pengunduran diri agar segera kami ganti dengan pejabat yang baru. Sehingga tidak mengganggu proses pemerintahan di desa," Singkat Nopetri Elmanto, rabu 23 April 2025.
Nopetri melanjutkan, saat ini Inspektorat juga sedang memeriksa seluruh berkas tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK tahap pertama sebanyak 581 orang. Untuk memastikan tidak ada tenaga honorer siluman di Kabupaten Seluma.
"Inspektorat sedang memeriksa berkas honorer lulusan PPPK tahap I, Jadi termasuk berkas-berkas para kades dan perangkat ini akan diteliti terlebih dahulu," Sambungnya.
Perlu diketahui pada seleksi PPPK tahap I tahun 2024 kemarin di Kabupaten Seluma tercatat ada 16 orang yang terdiri dari kades, perangkat dan anggota BPD yang lulus PPPK. Serta salah satunya merupakan kades Taba Kecamatan Talo Kecil yakni Siti Nurhalima.
Penulis: rahmat