Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Berita Terkini

Kades di Mukomuko Diduga Minta THR Kepada Pemilik Kebun Sawit di Wilayahnya

Pedoman Bengkulu, Mukomuko - Diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) salah seorang Kades di Kecamatan Air Dikit, Kabupaten Mukomuko minta Tunjangan Hari Raya (THR) ke warga.

Seperti dilansir dari media, Narasi.co.id, bahwa seorang Kades Dusun Baru V Koto, Kecamatan Air Dikit yang meminta sejumlah uang, dengan mengatasnamakan THR.

Ironisnya seorang kades ini, diduga meminta kepada warga yang memiliki kebun kelapa sawit yang berada di dalam wilayah desanya.

Menurut pemberitaan Narasi.co.id, ada seorang oknum orang dekat kades yang menggunakan motor dinas plat merah yang diduga milik kades Dusun Baru V Koto meminta uang kepada pemilik kebun yang berada di wilayahnya.

Adapun pemilik Kebun Kelapa Sawit bernama Riska, warga Desa Penarik, Kecamatan Penarik yang memiliki kebun di Desa Dusun Baru V Koto yang diminta oknum orang terdekat kades meminta uang senilai Rp. 500.000.

"Tanggal 27 maret 2025 kami di datangi oleh satu oknum orang diduga suruhan kades Desa Dusun Baru V koto di kediaman kami di Desa Penarik Dengan minta uang sejumlah Rp.500.000, Rp.300.000 ada juga yang mencapai 1.000.000 untuk THR tahunan yang Nominal nya sudah di patokan di karnakan Kami mempunyai Tanah perkebunan di wilayah Desa Dusun baru v koto Itu wajib di bayar," ujar Riska.

Riska menambahkan, bahwasanya bukan dirinya saja yang diminta oleh oknum suruhan kades tersebut, dan ada juga korban lainnya yang ada kebunnya di desa Dusun Baru V Koto.

Terpisah, Warga Desa Dusun Baru V Koto, Rigok sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh oknum kades tersebut. 

"Sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh kades dusun baru v koto. Kalau membawa nama lain itu terserah, ini membawa nama desa bikin malu," katanya dengan nada kecewa.

Apabila dugaan ini valid, oknum kades ini bisa terjerat dalam unsur Tindak Pidana Pungli. Pungli diatur dalam Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pungli adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.