PedomanBengkulu.com - Kepala Biro (Karo) Umum Pemerintah Provinsi Bengkulu Alfian Martedy dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) disebut
bersama-sama dengan terdakwa Rohidin Mersyah (mantan gubernur) Isnan Fajri (Sekda) dan terdakwa Evriansyah (ajudan) memetakan pembagian wilayah pemenangan Pilkada 2024 terdakwa Rohidin.
"Bahwa terdakwa Rohidin Mersyah bersama-sama dengan Isnan Fajri, Evriansyah als Anca dan Alfian Martedy memetakan pembagian wilayah pemenangan, dimana terdakwa Rohidin Mersyah
akan bertanggungjawab untuk memenangkan 6 Kabupaten," ungkap JPU dalam dakwaan.
JPU melanjutkan, terdakwa Rohidin Mersyah meminta Isnan Fajri, Evriansyah als Anca dan Alfian Martedy
untuk mengkondisikan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Bengkulu untuk membantu memenangkan terdakwa Rohidin Mersyah.
"Atas permintaan tersebut, Isnan Fajri, Evriansyah als Anca dan Alfian Martedy menyetujuinya," jelas JPU.
Di dalam dakwaan juga disebutkan bahwa terdakwa Rohidin menunjuk Isnan Fajri, Evriansyah alias Anca dan Alfian Martedy sebagai Tim Pemenangan dan mengkondisikan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Bengkulu untuk menjadi koordinator pemenangan di beberapa Kabupaten tertentu.
Untuk diketahui, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evriansyah akan dilanjutkan pada 30 April 2024 tepatnya Senin depan. (Tok)