PedomanBengkulu.com, Seluma – Kejaksaan Negeri Seluma tetapkan delapan orang tersangka kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma tahun 2009 hingga 2011 lalu.
Diketahui pembebasan lahan tersebut dengan kerugian total mencapai angka Rp 11 miliar rupiah.
Berikut kedelapan tersangka, 7 mantan pejabat Seluma yakni Murman Effendi mantan Bupati Seluma, MT Mantan Sekda Seluma, SD Mantan Sekda Seluma, YF Mantan Kabag Tapem, TY Mantan Kabag Tapem, AZ Mantan Bendahara Pembantu, ES Mantan Kasubag Tapem dan YA Mantan Kepala BPN Seluma.
“Setelah usai dilakukan penyidikan, maka kita tetapkan 8 orang tersangka kasus korupsi pembebasan lahan Pemkab Seluma untuk anggaran tahun 2009, 2010 dan 2011,” kata Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH, Senin 14 April 2025.
Lanjutnya, delapan tersangka ini telah melakukan proses pembebasan lahan yang sudah tidak sesuai dengan peraturan, “Untuk kerugian negara itu total los karena tidak sesuai peraturan perundang undangan, yang mana anggaran tersebut sebesar Rp 11 miliar dibagi tiga tahap yakni, tahun 2009 sebesar Rp 4 miliar, 2010 Rp 3,3 miliar dan 2011 sebesar Rp 4,7 miliar,” jelas Ghufron.
Dari kedelapan tersangka tersebut ada tiga tersangka saat ini tengah mendekam di Lapas Bengkulu yakni Murman Effendi mantan Bupati Seluma, Mulkan Tajudin mantan Sekda, dan YA mantan Kepala BPN Seluma atas kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma.
Penulis: rahmat