Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Berita Terkini
latest

KPK Ungkap Rohidin Ancam Copot Pejabat, Kuasa Hukum: Pak Rohidin Tak Bisa Copot Jabatan Eselon

PedomanBengkulu.com - Kuasa Hukum terdakwa Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yakni Aan Julianda, SH.MH angkat bicara terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) soal ancaman Rohidin akan mencopot jabatan eselon Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu jika tidak mendukung pemenangan di Pilaka 2024.

"Logikanya (akal red-), ketika memang pak Rohidin ini tidak Gubernur lagi apakah bisa memecat eselon II ? Kan tidak. Ini yang akan kita urai di fakta persidangan nanti. Bagaimana yang didakwakan adalah unsur-unsur pemerasan, keterpaksaan, ancaman akan dicopot. Tapi logikanya, ketika pak Rohidin ini tidak lagi Gubernur, apakah masih bisa pak Rohidin ini mencopot eselon II? Seperti hari ini, pak Rohidin tidak lagi Gubernur, kalah Pilkada, tapi kan tidak bisa pak Rohidin mencopot eselon II. Artinya, dari beberapa uraian itu, kita akan pertanyakan di fakta persidangan. Soal keterpaksaan nyumbang pada saat proses Pilkada," jelas Aan usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (21/4/2025).

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa, terdakwa Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu bersama dengan Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca, dikarenakan terdakwa Rohidin Mersyah berkeinginan memenangkan Pilkada Gubernur Bengkulu tahun 2024 dan mengancam, jika para pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu tidak membantu, maka para pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu tersebut tidak akan menjabat lagi, sehingga para pejabat yang bersangkutan tidak memiliki pilihan lain kecuali terpaksa menyetujuinya.

Perbuatan terdakwa Rohidin Mersyah bersama dengan Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca telah bertentangan dengan kewajiban terdakwa Rohidin Mersyah selaku Penyelenggara Negara sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Pasal 70 Ayat (1) huruf b UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. (Tok)