PedomanBengkulu.com - Terdakwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama-sama dengan Isnan Fajri dan Evriansya alias Anca telah membagi wilayah pemenangan masing-masing pada Pilkada Gubernur 2024.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bengkulu bahwa antara Rohidin dan calon wakilnya yakni Meriani sudah membagi wilayah pemenangan masing-masing.
Terdakwa Rohidin akan bertanggungjawab untuk memenangkan 6 Kabupaten yakni Kabupaten Kaur, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Rejang Lebong serta Kabupaten Lebong ditambah 1 kota yakni Kota Bengkulu.
"Calon wakilnya yakni Meriani bertanggungjawab untuk memenangkan 3 kabupaten," jelas dalam dakwaan JPU.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Rohidin Mersyah menargetkan akan memberikan uang kepada 70 persen pemilih dari seluruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten/Kota yang menjadi tanggungjawab terdakwa Rohidin Mersyah yang sumber uangnya berasal dari Kepala OPD Provinsi Bengkulu sebesar 30 persen dan dari terdakwa Rohidin Mersyah sebesar 70 persen.
"Selanjutnya terdakwa Rohidin Mersyah meminta Isnan Fajri (mantan Sekda red-), Evriansyah alias Anca (ajudan red-) dan Alfian Martedy (Karo Umum Pemprov red-) untuk melaksanakan target dimaksud," jelas JPU dalam dakwaan.
Sebagai realisasinya, pada bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan September 2024, Rohidin dan Isnan memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu dan meminta membantu terdakwa Rohidin memenangkan Pilkada Gubernur Bengkulu Tahun 2024 di beberapa Kabupaten dan Kota. (Tok)