Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Berita Terkini

Lantik 66 PJs Kades, Bupati Azhari Minta Langsung Berkerja Memakmurkan Desa

Lantik 66 PJs Kades, Bupati Azhari Minta Langsung Berkerja Memakmurkan Desa/spy

PedomanBengkulu.com, Lebong - Sebanyak 66 orang Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades), dilantik secara resmi dilantik oleh Bupati Lebong H Azhari SH MH. Acara pelantikan di gelar di Aula Setdakab Lebong Jum'at (11/04/2025) siang. Pelantikan 66 PJs Kades ini berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Lebong Nomor 133 Tahun 2025 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Penjabat Sementara Kepala Desa Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2025.

Dalam pelantikan ini, selain Bupati Lebong, hadir juga Wakil Bupati Lebong Bambang ASB, S.Sos., M.Si. Wakapolres Lebong, Kompol Mulyadi MR, SE., S.I.K. Sekda Lebong Mustarani, SH M.Si. Perwakilan Dandim 0409 RL. Perwakilan Kajari Lebong, Ketua TP-PKK Kabupaten Lebong, Ketua GOW Kabupaten Lebong, Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Lebong. 

Dalam wawancara dengan awak media usai acara, Bupati Lebong Azhari menegaskan bahwa dirinya bersama Wakil Bupati Lebong sudah melantik 66 Pjs Kades, berdasarkan kombinasi Pjs baru dan PJs lama. Kepada PJs yang baru dilantik, dirinya meminta untuk langsung berkerja memakmurkan desa yang diamanahkan.

"Harapan saya mereka di lantik sejak hari ini sudah mulai bekerja memakmurkan desa mereka masing-masing, bekerja keras mengabdi untuk masyarakat," sampai Azhari.

Ditegaskan Azhari, proses pelantikan dan pemilihan PNS  sebagai Pjs Kades, tanpa dipungut  biaya sepeser pun. sehingga mereka harus bekerja untuk masyarakat kalau misalnya nanti ada pencairan dana desa manfaatkan itu untuk memakmurkan desa. 

"Tanpa dipungut biaya sepeser pun, kalau misalnya mereka tidak amanah, kami tidak segan-segan mencopot dan mengganti mereka," tegasnya.

Seandainya, lanjut Azhari, kinerja PJs Kades bermasalah hukum dan merupakan unsur kesengajaan, dirinya akan memproses sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Bahkan bisa langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH). Akan tetapi jika kesalahannya merupakan karena kelalaian, tentunya Pemkab akan menggandeng pihak Polres dan Kejari untuk melakukan pendampingan pelaksanaan penggunaan dana desa atau pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa yang baik.

"Saya berharap mereka selalu bersinergi dengan BPD, karena itu adalah mitra mereka di desa," pungkasnya.[spy]