Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Berita Terkini

Mantan Gubernur Bengkulu Tersangka KPK Dibawa ke Bengkulu

PedomanBengkulu.com - Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Mantan Sekda Bengkulu Isnan Fajri dan Mantan Ajudan Rohidin yakni Evriansyah alias Anca yang menjadi tersangka dugaan korupsi gratifikasi dan pemerasan untuk pendanaan pemenangan Pilkada 2024 di Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dibawa ke Bengkulu untuk penahanannya dipindahkan. 

Rohidin dkk penahananya dipindahkan ke Bengkulu untuk persiapan sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Tersangka Rohidin ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu. Sedangkan tersangka Isnan dan Anca ditahan di Lapas Kelas II B Bentiring Kota Bengkulu, Senin (14/4/2025).

Terkait perpindahan penahanan ketiga tersangka tersebut berdasarkan informasi valid media ini, Rohidin dkk akan terbang dari Jakarta siang ini. 

Juru Bicara KPK RI Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan perpindahan penahanan Rohidin dkk tersebut. 

"Benar digeser ke Bengkulu hari ini," singkat Tessa. (Tok)