PedomanBengkulu.com - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Mantan Sekda Provinsi Isnan Fajri dan Ajudan Mantan Gubernur yakni Evriansyah alias Anca disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (21/4/2025).
Sidang perdana tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan terdakwa Rohidin Mersyah. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio, Agus Subagya, Ade Azharie, Oktafianta, Tony Indra dan Heni Nugroho terkuak bahwa, pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menjadi mesin politik untuk pemenangan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Rohidin-Meriani pada Pilkada 2024.
"Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya dalam kaitannya sebagai Penyelenggara Negara yang sedang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai Calon Gubernur Bengkulu Tahun 2024 mengumpulkan para Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk menjadi Tim sukses dan membantu biaya Pilkada," kata JPU KPK RI dalam dakwaannya.
JPU melanjutkan, bahwa terdakwa Rohidin Mersyah bersama-sama dengan Isnan Fajri (Sekda Bengkulu berstatus tersangka), Evriansyah alias Anca selaku Pegawai Negeri yaitu Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bengkulu merangkap sebagai Ajudan Gubernur Bengkulu dan Alfian Martedy (Kabiro Umum Pemprov Bengkulu) memetakan pembagian wilayah pemenangan, dimana terdakwa Rohidin Mersyah akan bertanggungjawab untuk memenangkan 6 Kabupaten yakni Kabupaten Kaur, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Rejang Lebong serta Kabupaten Lebong ditambah 1 Kota yakni Kota Bengkulu dan calon wakilnya yakni Meriani bertanggungjawab untuk memenangkan 3 Kabupaten yakni Mukomuko, Bengkulu Utara, Seluma.
"Bahwa selanjutnya terdakwa Rohidin Mersyah meminta Isnan Fajri, Evriansyah alias Anca dan Alfian Martedy untuk mengkondisikan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Bengkulu untuk membantu memenangkan terdakwa Rohidin Mersyah. Atas permintaan tersebut Isnan Fajri, Evriansyah alias Anca dan Alfian Martedy menyetujuinya," jelas JPU.
JPU menambahkan, bahwa terdakwa Rohidin Mersyah selanjutnya menunjuk Isnan Fajri, Evriansyah alias Anca dan Alfian Martedy sebagai Tim Pemenangan dan mengkondisikan para Kepala OPD Provinsi Bengkulu untuk menjadi koordinator pemenangan di beberapa Kabupaten tertentu. (Tok)