Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Berita Terkini

Pejabat Pemprov Setor Rp 7,2 Miliar Lebih Kepada Rohidin untuk Pemenangan Pilkada

PedomanBengkulu.com - Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menyetor uang kepada terdakwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk pendanaan pemenangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Bengkulu 2024 mencapai Rp 7,2 miliar lebih. Hal ini terkuak dalam sidang perdana pembacaan dakwaan Rohidin Mersyah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin (21/4/2025).

Uang tersebut berasal dari Kepala OPD serta beberapa orang pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu dengan total Rp7.247.354.000,00 (tujuh miliar dua ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah).

"Seluruhnya sejumlah Rp7.247.354.000,00 (tujuh miliar dua ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah), secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, yaitu Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya dalam kaitannya sebagai Penyelenggara Negara yang sedang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai Calon Gubernur Bengkulu Tahun 2024," ungkap JPU dalam dakwaan. 

Rohidin juga bersama-sama Isnan Fajri dan Anca mengumpulkan para Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah provinsi Bengkulu untuk menjadi Tim sukses dan membantu biaya Pilkada. (Tok)