PedomanBengkulu.com - Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang kini berstatus terdakwa korupsi penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi untuk pendanaan pemenangan Pilkada 2024 menargerkan akan memberikan uang kepada 70 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) Bengkulu agar menjadi Gubernur Bengkulu.
Hal ini termaktub dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang dibacakan dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin (21/4/2025).
"Bahwa terdakwa Rohidin Mersyah menargetkan akan memberikan uang kepada 70 persen pemilih dari seluruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten/Kota yang menjadi tanggungjawab terdakwa Rohidin Mersyah yang sumber uangnya berasal dari Kepala OPD Provinsi Bengkulu sebesar 30 persen dan dari terdakwa Rohidin Mersyah sebesar 70 persen. Selanjutnya terdakwa Rohidin Mersyah meminta Isnan Fajri (tersangka mantan Sekda red-), Evriansyah alias Anca (tersangka ajudan red-) dan Alfian Martedy (Karo Umum Pemprov red-) untuk melaksanakan target dimaksud," jelas JPU dalam dakwaan.
Sebagai realisasinya, pada bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan September 2024, Rohidin dan Isnan memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu dan meminta membantu terdakwa Rohidin memenangkan Pilkada Gubernur Bengkulu Tahun 2024 di beberapa Kabupaten dan Kota. (Tok)